KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Karawang memasuki babak hukum. PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) resmi menggugat PT NIJ ke Pengadilan Negeri Karawang terkait dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg pada 20 Oktober 2026. Gugatan ini muncul di tengah polemik pemutusan kerja sama pengelolaan limbah non-B3 yang sebelumnya telah berjalan di lingkungan perusahaan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah manajemen PT NIJ tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang pada Kamis (22/10/2026).
Forum tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, PT SSS, PT Suryajaya Plastik (SJP), serta PT SCS. Ketidakhadiran manajemen PT NIJ dinilai menghambat upaya klarifikasi dan pencarian penyelesaian atas persoalan yang berkembang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, persoalan bermula dari penunjukan pengelolaan limbah non-B3 yang ditandatangani Direktur Utama PT NIP, Mr. Arai Takeshi, pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti penunjukan tersebut, PT SSS mulai melakukan sejumlah pekerjaan persiapan pada 4 Juli 2026.
Namun, kerja sama itu kemudian diputus pada rentang 7 hingga 9 Oktober 2026 melalui keputusan manajemen PT Nipro. Pemutusan tersebut dipersoalkan karena sebelumnya kedua belah pihak telah menyepakati sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama operasional.
Tim kuasa hukum PT SSS dari Kantor Hukum PTW & Rekan, Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. bersama Adv. Suprayitno, S.H., menyatakan bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
“Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami,” ujar Puguh Triwibowo.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang dicantumkan sebagai tergugat terdiri atas PT NIJ (cq. AT selaku Direktur Utama) sebagai Tergugat I, YD selaku HRGA Manager sebagai Tergugat II, serta YS selaku Security sebagai Tergugat III.
DPRD Kecewa, Klarifikasi Dinilai Terhambat
Tidak hadirnya manajemen PT NIJ dalam RDP turut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang. Melalui sekretarisnya, Asep Saripudin, komisi tersebut menyampaikan kekecewaan karena agenda klarifikasi dan upaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak belum dapat berjalan optimal.
Asep, yang merupakan politikus Partai Golkar, menyampaikan bahwa alasan ketidakhadiran PT NIJ didasarkan pada pertimbangan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Karawang.
Meski demikian, Komisi IV berpandangan bahwa perusahaan tetap perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Terlebih, persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut satu kerja sama, tetapi juga berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kemitraan lokal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kerja Sama 13 Tahun dan Rekrutmen Lokal Ikut Disorot
Dalam RDP tersebut, sejumlah persoalan lain juga mengemuka. PT Suryajaya Plastik (SJP), misalnya, menyampaikan bahwa hubungan kerja samanya telah berlangsung selama 13 tahun sebelum akhirnya diputus sepihak oleh PT Nipro.
Persoalan tersebut belum menemukan titik temu. Aset berupa bangunan milik SJP yang berada di dalam area perusahaan disebut masih menjadi bagian dari sengketa yang belum terselesaikan secara damai.
Sementara itu, Karang Taruna Kabupaten Karawang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Karawang.
Kuasa Hukum Singgung Status Quo
Seiring dengan didaftarkannya gugatan di Pengadilan Negeri Karawang, tim kuasa hukum PT SSS turut menyinggung prinsip status quo dalam kaitannya dengan objek sengketa.
Pihak kuasa hukum berpandangan bahwa selama perkara masih dalam proses pemeriksaan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, perlu ada kepastian mengenai perlindungan hak para pihak serta penanganan objek yang disengketakan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan bahwa aktivitas operasional, pengalihan pengelolaan, maupun perubahan fisik terhadap objek pekerjaan di lingkungan terkait semestinya tidak dilakukan secara sepihak apabila berpotensi merugikan hak pihak lain.
Meski demikian, penerapan kewajiban penghentian kegiatan atau pembatasan tindakan terhadap objek sengketa tetap bergantung pada dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat penetapan atau perintah pengadilan.
DPRD Siapkan Pemanggilan Kedua
Di sisi lain, Asep Saripudin menyampaikan bahwa DPRD Karawang berencana melayangkan pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Agenda lanjutan tersebut akan difokuskan pada pembahasan persoalan ketenagakerjaan serta transparansi proses rekrutmen di PT NIJ.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan dalam perekrutan tenaga kerja perlu menjadi perhatian seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang. Hal itu dinilai penting agar kebijakan penyerapan tenaga kerja sejalan dengan program pemerintah daerah dan memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat setempat.
Perkembangan gugatan PT SSS terhadap PT NIJ kini menjadi salah satu bagian dari rangkaian persoalan kemitraan dan ketenagakerjaan yang memerlukan penyelesaian. Di tengah proses hukum yang berjalan, klarifikasi dari para pihak dan upaya dialog dinilai tetap diperlukan untuk mencegah konflik semakin meluas.
Penulis : jun@






