KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Proyek pematangan dan penataan lahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran fantastis sekitar Rp9 miliar untuk area seluas kurang lebih 6.000 meter persegi, menuai sorotan.
Proyek mercusuar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hasil kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan Kemendagri dan investor asal China yang ditargetkan beroperasi 2028 itu, praktik di lapangan justru memantik aroma dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang mencolok.
Berdasarkan investigasi visual dan rekaman lapangan yang dihimpun awak media, terungkap fakta mencurigakan.
Alih-alih menggunakan armada truk pengangkut urugan sesuai standar teknis spesifikasi kontrak yaitu truk indeks 6–8, proyek strategis ini justru dibanjiri oleh lalu-lalang truk tronton berkapasitas besar indeks 15.
Kehadiran monster-monster jalanan bermuatan berat ini tentu bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi infrastruktur jalan lokal serta keselamatan publik.
Secara regulasi, penggunaan kendaraan berat seperti truk tronton indeks 15 untuk memasuki jalur pembuangan lokal atau jalur akses lingkungan TPA Jalupang dan jalan pemukiman warga melanggar batasan tonase sumbu terberat (MST) serta spesifikasi kelas jalan kabupaten.
Pemaksaan armada ini diduga berpotensi merusak konstruksi fondasi jalan yang tidak didesain untuk beban statis dan dinamis kendaraan berat.
Penggunaan kendaraan yang diduga di luar spesifikasi kontrak pada proyek yang dibiayai anggaran negara atau daerah ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) selaku instansi penanggung jawab.
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3, yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, bersikap imbang, tidak beritikad buruk, dan menerapkan asas praduga tak bersalah, tim redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.
Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan (cover both sides), upaya konfirmasi intensif kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, termasuk pihak-pihak ketiga atau kontraktor pelaksana yang memenangkan tender proyek pematangan lahan senilai miliaran rupiah ini, terus dilakukan sampai berita ini diturunkan.
Konfirmasi DLHK dan Dishub Karawang Belum Berbalas
Sebagai bagian dari upaya verifikasi dan penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak DLHK Kabupaten Karawang dan Dinas Perhubungan (Dishub) melalui pejabat terkait, termasuk kepala bidang yang menangani persoalan tersebut.
Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirimkan pada hari selasa 20 oktober 2026, masih menunjukkan tanda centang dua dan belum diterima jawaban atau tanggapan substantif dari pihak yang dihubungi.
Penulis : jun@






