KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Dipsol Indonesia memasuki babak baru. Upaya penyelesaian melalui perundingan dan mediasi disebut belum menemukan titik temu hingga akhirnya persoalan tersebut berujung pada nota anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menempuh proses hukum lebih lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perselisihan itu melibatkan Dede Yadi, pekerja yang telah bekerja sekitar 13 tahun di PT Dipsol Indonesia dan terakhir menjabat sebagai Leader Produksi. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Suryacipta City of Industry, Karawang, tersebut memberhentikan Dede melalui surat PHK bernomor 054-PHK/PTDI/VII/2026.
Dalam surat tertanggal Juli 2026 itu, perusahaan menyebut PHK dilakukan karena Dede diduga memberikan keterangan yang tidak jujur ketika dimintai penjelasan mengenai permasalahan pada proses produksi.
Perusahaan mendasarkan keputusan tersebut pada Peraturan Perusahaan Pasal 27 ayat 8a poin d, yang antara lain mengatur sanksi PHK terhadap pekerja yang memberikan keterangan palsu atau memalsukan keterangan.
Namun, Dede membantah tuduhan tersebut.
Menurut keterangannya dalam surat kronologi yang dibuat pada 18 September 2026, persoalan bermula ketika dirinya bersama tim produksi dimintai keterangan selama kurang lebih satu minggu terkait produk not good (NG) yang terjadi sekitar April 2026.
Dede mengaku tidak lagi mengingat secara pasti penyebab kejadian karena persoalan tersebut baru kembali dipertanyakan beberapa bulan kemudian.
“Saya sudah menjawab apa adanya tanpa ada niat memberikan keterangan palsu atau menutup-nutupi,” demikian inti pembelaan Dede dalam kronologi yang disampaikannya.
Dipanggil HRD, Langsung Disodori Surat PHK
Dede mengungkapkan, pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dirinya dipanggil ke ruang meeting produksi oleh pihak HRD.
Di ruangan tersebut, menurut pengakuannya, ia langsung menerima dan diminta menandatangani surat PHK dengan alasan memberikan keterangan palsu.
Dede mengaku kemudian meminta perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Ia menyebut telah mengabdi selama sekitar 13 tahun dan meminta agar apabila dirinya dianggap melakukan pelanggaran, perusahaan terlebih dahulu memberikan surat peringatan.
Dede juga mengaku bersama timnya bersedia bertanggung jawab terhadap persoalan produk NG tersebut.
Namun, upaya tersebut tidak mengubah keputusan perusahaan.
Dalam surat PHK, PT Dipsol Indonesia menyatakan tetap memberikan hak-hak Dede sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan pemerintah.
Persoalan Bukan Sekadar Produk NG?
Perselisihan kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Dede menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap dirinya dibandingkan pekerja lain yang terlibat dalam persoalan produksi yang sama.
Ia mempertanyakan mengapa seorang SPV Produksi, yang menurut versinya memiliki kewenangan dalam proses penggantian pompa pengisian, disebut hanya mendapatkan sanksi berupa demosi.
Sementara dirinya yang mengaku berusaha membantu mencari penyebab permasalahan justru dikenai PHK.
Dede juga membandingkan sanksi yang diterima dirinya dengan bawahannya yang menurut pengakuannya turut terlibat dalam proses produksi yang menghasilkan produk NG.
Menurut Dede, pekerja tersebut hanya mendapatkan surat peringatan.
Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian membuat Dede mempertanyakan apakah keputusan PHK terhadap dirinya semata-mata berkaitan dengan persoalan produksi atau terdapat faktor lain.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Dede dan perlu dikonfirmasi kepada perusahaan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi.
Bayang-Bayang Konflik Family Gathering
Dalam kronologi yang disampaikan kepada awak media, Dede juga mengaitkan persoalan PHK dengan konflik yang bermula dari acara Family Gathering perusahaan pada 2025.
Dede mengungkapkan, setelah kegiatan tersebut muncul pembicaraan mengenai komentar seorang istri karyawan yang disebut menilai acara Family Gathering saat itu tidak menarik.
Menurut Dede, pada awalnya staf HRD yang disebut mengetahui persoalan tersebut tidak mengetahui secara pasti siapa istri karyawan yang dimaksud.
Namun, persoalan itu kemudian disebut berkembang dan nama Dede serta rekannya, Mansur, ikut terseret.
Dede mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada istrinya dan mendapatkan bantahan.
Ia kemudian merasa keberatan karena persoalan yang menurutnya bermula dari informasi yang belum dipastikan kebenarannya justru berkembang menjadi persoalan di lingkungan kerja.
Dalam kronologinya, Dede juga mengaku dirinya dan Mansur sempat diminta meminta maaf kepada Presiden Direktur meskipun menurut pengakuannya mereka tidak merasa melakukan kesalahan.
Persoalan tersebut, menurut Dede, kemudian disampaikan di hadapan karyawan.
Ia mengaku merasa dipermalukan dan sejak saat itu merasakan adanya perubahan perlakuan terhadap dirinya dan Mansur.
Disebut Pernah Diminta Resign
Keterangan lain yang cukup serius muncul dalam kronologi Dede.
Ia mengaku pernah mendapat informasi dari Manager Produksi bahwa Presiden Direktur menginginkan dirinya dan Mansur keluar dari perusahaan atau mengundurkan diri (resign).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut Dede memperkuat dugaan bahwa persoalan yang berujung pada PHK tidak hanya berkaitan dengan kasus produksi.
Namun sekali lagi, informasi tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari Dede dan perlu dikonfirmasi kepada Manager Produksi maupun manajemen PT Dipsol Indonesia.
Mediasi Tak Menemukan Titik Temu
Perselisihan antara pekerja dan perusahaan kemudian ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut informasi yang disampaikan Dede, sejumlah upaya mediasi, baik secara internal maupun eksternal, belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan akhirnya berujung pada nota anjuran dari Disnaker untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial pada dasarnya terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan dan, untuk perselisihan PHK yang tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
Dengan demikian, apabila anjuran tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, para pihak dapat melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme yang berlaku.
Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media telah mencoba menghubungi pihak PT Dipsol Indonesia melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan jawaban. Pesan diketahui telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua, tetapi belum terdapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Konfirmasi juga diperlukan terutama terkait dasar PHK, penerapan Pasal 27 Peraturan Perusahaan, tudingan pemberian keterangan palsu, perbedaan sanksi terhadap pekerja lain, serta dugaan adanya persoalan personal yang disebut Dede berkaitan dengan Family Gathering.
Sikap perusahaan akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh tudingan yang disampaikan pekerja.
Menunggu Pembuktian di PHI
Kasus Dede Yadi kini tidak lagi sebatas persoalan antara seorang pekerja dengan perusahaan.
Di satu sisi, perusahaan memiliki dasar yang disebutkan dalam surat PHK bahwa pemberhentian dilakukan karena dugaan pelanggaran berupa pemberian keterangan yang tidak jujur.
Di sisi lain, Dede membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan proses serta konsistensi pemberian sanksi kepada pekerja lain.
Dede juga membawa dugaan adanya perlakuan berbeda yang menurutnya telah berlangsung sebelum persoalan produksi mencuat.
Apakah PHK tersebut murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan proses produksi sebagaimana disebut perusahaan, atau terdapat persoalan lain di baliknya, menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, dan mekanisme hukum yang sedang ditempuh.
Kini, perselisihan tersebut memasuki fase yang lebih menentukan.
Bukan lagi sekadar soal siapa yang merasa benar, tetapi siapa yang mampu membuktikan dalilnya berdasarkan fakta dan dokumen di hadapan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penulis : jun@






