KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Kematian seorang karyawan PT HLI Green Power di kawasan Industri KNIC, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Sorotan kali ini datang dari Ketua Karang Taruna Desa Wanajaya, Mulyana, yang akrab disapa Bang Jarwo. Ia mempertanyakan sejumlah hal dalam penanganan kasus tersebut, terutama terkait kondisi korban saat pertama kali ditemukan, proses evakuasi sebelum polisi tiba, serta keputusan keluarga yang menolak dilakukan autopsi.
Pernyataan tersebut muncul setelah dirinya membaca pemberitaan yang ditayangkan media ZonaIndustri.com, yang mengutip keterangan resmi kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, korban telah dalam kondisi diturunkan oleh sejumlah saksi.
Menurut Mulyana, keterangan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.
“Kalau korban memang ditemukan dalam kondisi tergantung, pertanyaannya sederhana: bagaimana posisi korban pertama kali ditemukan? Siapa yang pertama kali melihat? Siapa yang menurunkan? Mengapa korban sudah diturunkan sebelum polisi dan tim identifikasi datang?” kata Mulyana.Sabtu (12/9/2026).
Bagi Mulyana, pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kejadian dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan bukti.
Pasalnya, perubahan kondisi tempat kejadian perkara sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas berpotensi membuat sejumlah informasi penting menjadi lebih sulit direkonstruksi.
Benarkah Bunuh Diri?
Mulyana juga mempertanyakan apakah sejak awal polisi benar-benar telah memiliki dasar yang cukup untuk mengarah pada dugaan bunuh diri.
Menurut dia, jika korban ditemukan di atas mesin atau peralatan tertentu, misalnya, masih terdapat sejumlah kemungkinan yang semestinya diperiksa secara menyeluruh.
“Apakah korban benar-benar melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri? Atau ada kemungkinan lain yang harus diperiksa, termasuk apakah korban mengalami kecelakaan, kondisi medis tertentu, atau ada faktor lain?” ujarnya.
Ia menilai, penyebab kematian semestinya tidak hanya ditentukan berdasarkan posisi korban ketika ditemukan maupun keterangan saksi, tetapi perlu didukung pemeriksaan forensik dan bukti-bukti lain yang relevan.
“Jangan sampai kesimpulan terlalu cepat muncul sebelum semua kemungkinan diperiksa,” tegasnya.
Penolakan Autopsi Jadi Persoalan Baru
Hal lain yang menjadi perhatian Mulyana adalah adanya pernyataan bahwa pihak keluarga korban membuat surat penolakan autopsi.
Menurutnya, keputusan tersebut memang menjadi bagian dari proses yang harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dari perspektif pembuktian medis-forensik, tidak dilakukannya autopsi dapat membuat proses memastikan penyebab kematian menjadi lebih kompleks, terutama apabila masih terdapat pertanyaan mengenai mekanisme kematian.
“Kalau autopsi tidak dilakukan, bagaimana memastikan penyebab kematiannya? Bagaimana memastikan tidak ada faktor lain yang menyebabkan korban meninggal? Ini yang menurut saya harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Ia menegaskan, dirinya tidak sedang menuduh bahwa kematian korban merupakan tindak pidana. Namun, menurutnya, seluruh kemungkinan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan bukti sebelum kasus tersebut benar-benar dinyatakan selesai.
Evakuasi Korban Sebelum Polisi Datang Dipertanyakan
Mulyana juga menyoroti tindakan sejumlah saksi yang disebut telah menurunkan korban sebelum kedatangan aparat kepolisian.
Dalam penanganan tempat kejadian perkara, kondisi awal lokasi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan. Karena itu, setiap perubahan terhadap posisi korban maupun benda-benda di sekitar lokasi idealnya dapat dicatat dan dijelaskan kepada penyidik.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa yang pertama kali menemukan korban, siapa yang mengambil keputusan untuk menurunkan korban, kapan korban diturunkan, dan dalam kondisi seperti apa korban ketika pertama kali ditemukan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk membantu polisi merekonstruksi kejadian secara objektif.
Mulyana berharap kepolisian tidak hanya berhenti pada keterangan awal para saksi, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk memeriksa kondisi tempat kejadian, posisi korban saat ditemukan, kemungkinan rekaman CCTV, keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, serta bukti medis dan forensik yang tersedia.
“Publik tidak meminta polisi untuk menuduh siapa pun. Publik hanya ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Polisi Diminta Tidak Tergesa Menutup Kasus
Sebelumnya, seorang karyawan swasta ditemukan meninggal dunia di area gudang peralatan teknisi PT HLI Green Power, Kawasan Industri KNIC, Desa Wanajaya, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kapolsek Telukjambe Barat Herawati menyebut polisi menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan mengenai seorang karyawan yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam gudang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polresta Karawang. Namun, ketika petugas tiba, korban disebut telah diturunkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya menemukan korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta lokasi kejadian.
Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi dan jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Namun, hingga kini sejumlah pertanyaan publik masih menggantung: apa penyebab pasti kematian korban, bagaimana mekanisme kematiannya, bagaimana kondisi korban ketika pertama kali ditemukan, serta apakah seluruh kemungkinan penyebab kematian telah diperiksa secara memadai?
Ketua Karang Taruna Desa Wanajaya berharap pertanyaan tersebut tidak dianggap sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat agar kematian seorang pekerja di lingkungan industri dapat dijelaskan secara terang berdasarkan fakta.
“Kalau memang bunuh diri, sampaikan berdasarkan bukti. Kalau kecelakaan, jelaskan bagaimana kejadiannya. Dan kalau ada kemungkinan lain, jangan ditutup sebelum diperiksa. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan objektif,” pungkas Mulyana.
Penulis : jun@






