KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial C, yang bertugas di Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik.
Kecelakaan tersebut terjadi di sekitar bundaran depan SPBU Kosambi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu. Kendaraan yang dikemudikan C terlibat senggolan dengan sepeda motor hingga pengendaranya terjatuh ke badan jalan.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan karena C mengaku tidak turun dari mobil untuk mengecek kondisi pengendara motor. Setelah kejadian, kendaraan yang dikemudikannya kembali melanjutkan perjalanan.
Saat memberikan klarifikasi pada Selasa (1/9/2026), C membenarkan bahwa dirinya tidak berhenti di lokasi. Namun, ia membantah meninggalkan lokasi dengan maksud menghindari tanggung jawab.
C menjelaskan, kondisi lalu lintas ketika itu sedang padat. Mobil yang dikendarainya berada di jalur kanan, sedangkan sepeda motor berada di antara kendaraan lain.
“Saya langsung ngerem, tapi sepertinya tersenggol atau ketabrak motor itu. Saya langsung reflek mundur sedikit dan korban langsung diangkat oleh orang-orang,” ujar C.
Ia mengaku sempat menanyakan kondisi pengendara motor kepada warga sekitar. Dari jawaban yang diterimanya, C menyebut korban dalam kondisi baik dan dirinya diminta meneruskan perjalanan.
“Karena posisi sedang macet, saya belum sempat turun dari mobil. Saya sempat bertanya kepada orang-orang di TKP, ‘Pak, itu korbannya gimana?’ Lalu ada yang menjawab, ‘Enggak apa-apa, Bu, sudah lanjut saja Ibu jalan, cepat.’ Ada juga satpam yang bilang, ‘Enggak, Bu, sudah Ibu jalan saja,’” katanya.
C akhirnya memilih melanjutkan perjalanan. Ia berdalih keputusan tersebut diambil karena khawatir terjadi keributan di lokasi.
“Saya jalan pelan-pelan sambil melihat spion, mengira situasinya sudah aman karena posisi saya sedang berhenti akibat macet,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan tersebut tetap menimbulkan pertanyaan. Dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seseorang terjatuh, pengecekan langsung terhadap kondisi korban menjadi hal penting sebelum pengemudi meninggalkan lokasi.
Praktisi hukum sekaligus advokat Elyasa Budiyanto, yang disebut menyaksikan kejadian tersebut, kemudian bersama warga dan aktivis mengejar kendaraan berwarna merah yang dikemudikan C. Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan.
Elyasa menilai alasan pengemudi tidak berhenti tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk memastikan kondisi korban.
“Seharusnya pengendara mobil itu ada sedikit pedulinya, berhenti dahulu dan melihat korban yang jatuh ke jalan aspal, apakah korban terluka atau tidak. Ya sedikit memiliki empati,” tegas Elyasa, sebagaimana dilansir The Karawang Post.
Sorotan lainnya muncul setelah C mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghubungi keponakannya yang disebut bertugas di bagian Intel Polres setelah mobilnya dihentikan warga.
“Tiba-tiba mobil saya digedor dan diketok. Saya pun menepi, lalu turunlah Pak Elyasa bersama satu orang lainnya. Dia bilang, kenapa saya jalan terus dan tidak berhenti. Ya saya akui saya memang tidak berhenti, tapi saya ada alasan karena saya tidak mau jadi korban keributan, dan saya juga disuruh jalan,” ungkap C.
C menyatakan persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur kepolisian.
“Kalau memang perlu perawatan, nanti tinggal cari saja saya. Bukan maksud saya tidak bertanggung jawab, tapi posisi di jalan saat itu sedang macet dan membingungkan. Ketika Elyasa pergi, saya langsung menelepon keponakan saya yang ada di Intel Polres. Saya ceritakan semuanya dan menyarankan kalau ada apa-apa menyelesaikannya lewat kepolisian,” tuturnya.
Di luar persoalan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan, tindakan pengemudi setelah insiden juga menjadi perhatian. Terlebih, C merupakan ASN yang bekerja di lingkungan lembaga pemerintahan.
Sebagai aparatur negara, status ASN melekat dengan kewajiban menjaga etika dan perilaku. Karena itu, publik dapat mempertanyakan apakah meninggalkan lokasi setelah mengetahui adanya pengendara yang terjatuh telah sesuai dengan nilai tanggung jawab dan kepedulian yang semestinya ditunjukkan seorang ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur kewajiban ASN untuk menjaga kode etik dan kode perilaku serta menjunjung integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kecelakaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kesimpulan harus didasarkan pada fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan C melakukan tindak pidana tertentu. Keterangan dari pihak kepolisian serta informasi mengenai kondisi terkini pengendara sepeda motor masih diperlukan agar pemberitaan mengenai insiden tersebut dapat menggambarkan persoalan secara berimbang.
Penulis : jun@






