KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT. KPSS (Karawang Prima Sejahtera Steel), yang beroperasi di Jalan Pangkalan–Loji, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan. Setelah keluhan para pekerja mencuat ke publik, kini kritik datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto.
Pria yang akrab disapa Bung Legi itu menilai dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Sampai hari ini saya masih memiliki SK di luar Karang Taruna sebagai Komite Executive Serikat Buruh. Setahu saya, perusahaan pemagangan tersebut dimiliki oleh salah seorang yang memiliki andil besar di PT. KPSS. Sekarang beliau menjadi dewan penasihat sekaligus mengelola yayasan dan perusahaan pemagangan. Namun, menurut saya, kebijakan-kebijakan yang diterapkan perusahaan pemagangan tersebut belum berpihak kepada para pekerja,” ujar Legianto. Kamis (30/7/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat dua yayasan yang terlibat dalam penyediaan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Salah satunya telah menjalin kerja sama selama kurang lebih lima tahun, sedangkan yayasan lainnya baru beroperasi sekitar satu tahun.
“Di sana ada dua yayasan yang terlibat. Salah satunya sudah bekerja sama sekitar lima tahun, sedangkan yayasan yang kedua baru memasuki tahun pertama. Dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan yang terjadi,” katanya.
Legianto juga menyoroti peran aparat pengawas ketenagakerjaan. Ia menegaskan pengawasan tidak cukup hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi harus memastikan seluruh hak normatif pekerja benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya, pihak terkait, terutama pengawas ketenagakerjaan, jangan hanya diam. Jalankan fungsi pengawasan secara maksimal karena itu merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun secara moral,” tegasnya.
Selain itu, Legianto mendesak manajemen KPSS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang diterapkan, khususnya yang berkaitan dengan sistem outsourcing. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan pekerja diduga masih terus berjalan karena adanya dukungan dari oknum tertentu di internal.
“Saya juga berharap manajemen KPSS melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan. Setahu saya, pihak ekspatriat sebenarnya cukup berhati-hati setelah beberapa kali terjadi aksi demonstrasi dari masyarakat dan pekerja. Namun, yang membuat berbagai kebijakan yang dinilai merugikan pekerja tetap berjalan justru karena ada dukungan dari oknum-oknum di internal kita sendiri,” katanya.
Ia berpandangan, KPSS tidak perlu melibatkan perusahaan outsourcing baru apabila perusahaan outsourcing yang telah bekerja selama ini mampu menjalankan kebijakan yang berpihak kepada pekerja serta memenuhi hak-hak normatif mereka.
Menurut Legianto, persoalan utamanya bukan terletak pada pergantian perusahaan outsourcing, melainkan pada kualitas kebijakan yang diterapkan. Kebijakan tersebut harus mampu memberikan kepastian kerja, perlindungan terhadap hak normatif, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, apabila perusahaan outsourcing baru justru menerapkan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja, kondisi tersebut dikhawatirkan hanya akan memunculkan persoalan baru di lingkungan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi kepada pihak manajemen KPSS.
Penulis : jun@






