KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Pembangunan drainase lingkungan di Kampung Cibayat RT 010/RW 011, Desa Kutamaneuh, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, disorot warga.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang 2026 dengan nilai Rp188.948.000 tersebut diduga memiliki persoalan dalam pelaksanaannya. Warga mempertanyakan pemasangan batu yang dinilai tidak diawali penggalian secara maksimal.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat konstruksi drainase tidak kokoh dan berpotensi cepat mengalami kerusakan.
“Kita saja yang awam tahu bagaimana pekerjaan yang benar itu seperti apa,” ujar seorang warga Cibayat, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan CV Pancanaka Tirta Abadi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 13 Agustus hingga 11 Oktober 2026.
Sorotan warga kini tidak hanya tertuju kepada kontraktor, tetapi juga pada fungsi pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan informasi tersebut kepada pengawas proyek, Ganda, melalui WhatsApp.
“Nuhun infona kang, kin abdi bade ka lokasi deui, ngecek. Hatur nuhun,” tulis Ganda, Minggu (6/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting. Sebab, apabila hasil pengecekan menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, publik menunggu tindakan konkret. Apakah bagian yang bermasalah akan dibongkar dan diperbaiki, atau dibiarkan hingga proyek selesai?
Dengan nilai proyek hampir Rp189 juta, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Karawang dan CV Pancanaka Tirta Abadi belum memberikan penjelasan resmi terkait sorotan tersebut.
Kini publik menunggu ketegasan pengawasan: uang rakyat digunakan, kualitas pekerjaan pun harus dipertanggungjawabkan.
Penulis : jun@






