KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Proyek penurapan saluran air di ruas Calung–Rancajulang, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik.
Baru berjalan sekitar satu bulan, pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 itu memunculkan sejumlah kejanggalan. Mulai dari administrasi proyek yang diduga tidak lengkap hingga indikasi kualitas konstruksi yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (13/7/2026), papan informasi proyek memuat sejumlah ketidaksesuaian. Nomor kontrak yang tercantum, yakni 027.2/ /JLN/2026, terlihat tidak lengkap karena terdapat kolom kosong pada bagian nomor urut. Padahal, pencantuman nomor kontrak secara utuh merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu pelaksanaan. Pada papan proyek tertulis 60 hari kalender dalam bentuk angka, namun pada penulisan huruf tercantum “sembilan puluh hari kalender”, sehingga terdapat selisih 30 hari yang menimbulkan kebingungan.
Kejanggalan lainnya terlihat pada kolom Konsultan Pengawas yang dibiarkan kosong dan hanya diisi tanda titik-titik, tanpa mencantumkan nama pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi, proyek Penurapan Jalan Calung–Rancajulang memiliki panjang 119 meter dengan tinggi 1,60 meter. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Pagi Semesta dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 17 Juni hingga 15 Agustus 2026, serta masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang perlu dikaji lebih lanjut. Adukan (mortar) antar batu tampak tidak merata dan kurang rapat, terutama pada bagian bawah struktur yang bersentuhan langsung dengan air, sehingga berpotensi mempercepat proses pengikisan.
Selain itu, pada dinding turap tidak terlihat adanya lubang drainase (weep hole) yang secara teknis berfungsi mengurangi tekanan air dari balik struktur agar tidak memicu kerusakan maupun keruntuhan dinding.
Pondasi turap juga tampak berdiri di atas tanah gembur di tepi saluran tanpa terlihat adanya galian dasar yang memadai untuk menopang struktur setinggi 1,60 meter sebagaimana tercantum pada papan proyek. Sementara itu, area pekerjaan juga terlihat dipenuhi tumpukan sampah, baik di jalur galian maupun badan saluran air.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek mengaku belum mengetahui penyebab adanya ketidaksesuaian pada papan informasi tersebut.
“Saya tidak tahu apakah itu kesalahan cetak atau bagaimana. Nanti saya coba telepon pihak pelaksananya,” ujarnya kepada awak media.
Selain berbagai temuan tersebut, proyek ini juga memunculkan dugaan adanya potensi mark-up anggaran. Dugaan itu muncul lantaran papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai atau pagu anggaran pekerjaan. Padahal, informasi mengenai nilai kontrak merupakan bagian dari transparansi penggunaan anggaran publik yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara nilai pekerjaan dengan kondisi di lapangan.
Tidak dicantumkannya nominal anggaran membuat publik kesulitan menilai apakah spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan telah sesuai dengan nilai kontrak yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek, dugaan potensi mark-up, serta berbagai temuan kondisi pekerjaan di lapangan.
Penulis : jun@






