KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Keberadaan halte angkutan umum sejatinya menjadi bagian penting dalam mendukung sistem transportasi yang tertib, aman, dan nyaman. Selain menjadi tempat resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, halte juga berfungsi memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menunggu angkutan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan transportasi publik. Keberadaannya diharapkan mampu mengurangi praktik angkutan umum berhenti sembarangan, meningkatkan keselamatan penumpang, serta mendukung penataan ruang kota yang lebih tertib.
Namun, fungsi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin pada sebuah halte yang berada di kawasan Taman Kembar, Jalan Tarumanegara, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Halte yang berdiri di atas area taman dan trotoar itu tampak tidak terawat sehingga memunculkan keluhan dari sejumlah warga.
Salah seorang warga yang sedang menunggu angkutan umum mempertanyakan lokasi pembangunan halte tersebut. Menurut dia, keberadaan halte justru mengurangi nilai estetika kawasan yang sebelumnya didominasi ruang terbuka hijau.
“Kenapa haltenya harus dibangun di sini? Jadi merusak estetika kota. Kawasan taman yang seharusnya terlihat indah malah terkesan kumuh karena ada halte yang tidak terawat,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan pejalan kaki yang melintas di lokasi. Ia menilai halte akan lebih bermanfaat apabila ditempatkan di titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Menurut saya lebih baik dibangun di dekat Pabrik Es, dekat jembatan. Lokasinya lebih strategis dan lebih banyak dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, mengatakan bangunan halte itu merupakan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Grand Taruma dan telah berdiri sekitar tiga tahun.
Melalui pesan WhatsApp kepada Zonaindustri.com, Jumat (10/7/2026), Muhana menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Halte tersebut merupakan CSR dari Grand Taruma dan sudah berdiri sekitar tiga tahun. Kami akan cek ke lapangan. Kalau memang dinilai kurang bermanfaat bagi masyarakat, nanti akan kami diskusikan kemungkinan untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tulis Muhana.
Langkah Dinas Perhubungan Karawang yang akan melakukan evaluasi di lapangan dinilai menjadi respons awal yang positif terhadap aspirasi masyarakat. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penataan fasilitas transportasi yang lebih tepat sasaran, sehingga keberadaan halte tidak hanya mendukung pelayanan angkutan umum, tetapi juga tetap menjaga fungsi trotoar, ruang terbuka hijau, serta estetika kawasan perkotaan.
Penulis : jun@






