KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Sejumlah perwakilan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk berkoordinasi terkait dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki.
Presidium KAMI Karawang, H. Elyasa Budiyanto, SH.,menyatakan kedatangannya didorong oleh banyaknya informasi yang beredar di media sosial serta laporan masyarakat mengenai keberadaan TKA di sejumlah proyek industri di Karawang.
“Kami datang karena prihatin. Banyak informasi yang berkembang terkait tenaga kerja asing asal China. Kami ingin memastikan sejauh mana legalitas mereka dan apakah pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Elyasa usai pertemuan dengan pihak Imigrasi. Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, di tengah masih tingginya angka pengangguran di Karawang, masyarakat mempertanyakan mengapa pekerjaan yang dinilai dapat dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi oleh pekerja asing.
Dalam pertemuan tersebut, KAMI mengaku belum memperoleh data pasti mengenai jumlah TKA yang bekerja di Karawang. Pihak Imigrasi, kata dia, menyampaikan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan data.
“Kami belum mendapatkan angka pasti. Imigrasi masih melakukan penelitian dan monitoring. Mereka juga menjelaskan bahwa pendataan dilakukan sesuai wilayah kewenangan mereka,” katanya.
KAMI juga menyoroti penggunaan visa C20, yang menurut penjelasan Imigrasi diperuntukkan bagi kunjungan terkait pemasangan, perawatan, atau perbaikan mesin oleh tenaga ahli.
Namun demikian, pihaknya mengaku menerima informasi di lapangan bahwa terdapat dugaan sejumlah pemegang visa tersebut justru melakukan pekerjaan yang bersifat nonkeahlian atau pekerjaan kasar.
“Kami ingin memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan di lapangan benar-benar sesuai dengan jenis visa yang dimiliki. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Menurut KAMI, pihak Imigrasi Karawang menyampaikan telah melakukan monitoring serta mengumpulkan sejumlah bukti terkait laporan tersebut. Karena itu, mereka memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Imigrasi.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan Imigrasi. Namun kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganannya,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, KAMI meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap pengawasan tenaga kerja asing agar seluruh proses perekrutan dan penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengutamakan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Penulis : jun@






