BEKASI | ZONAINDUSTRI.COM- Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) akan menggelar Talk Show Nasional bertajuk “Pro-Kontra Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Perlu Revisi?” pada Jumat, 22 Mei 2026 di Holiday Inn Cikarang Jababeka, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB itu akan menjadi ruang diskusi strategis terkait regulasi terbaru bidang ketenagakerjaan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan beragam pandangan dari kalangan pekerja, praktisi HR, serikat buruh hingga pelaku industri. Sebagian pihak menilai aturan tersebut mampu memperkuat perlindungan tenaga kerja, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap dunia usaha dan investasi.
Dalam talk show tersebut, ASPHRI menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya , , serta .
Diskusi akan dipandu langsung oleh Ketua Umum ASPHRI, , yang bertindak sebagai moderator.
Dr. Yosminaldi mengatakan forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog yang objektif dan konstruktif bagi seluruh elemen ketenagakerjaan.
“ASPHRI ingin menghadirkan forum yang sehat dan ilmiah agar seluruh elemen ketenagakerjaan dapat menyampaikan pandangan secara terbuka. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus dikaji dari berbagai sudut pandang, baik perlindungan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha. Dari diskusi ini diharapkan lahir masukan strategis bagi pemerintah,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman praktisi HR dan pelaku industri terhadap dinamika regulasi terbaru agar mampu menghadapi tantangan ketenagakerjaan secara profesional.
Peserta talk show nantinya juga akan mendapatkan kesempatan membangun relasi profesional, mengikuti diskusi interaktif, serta memperoleh sertifikat peserta, makan siang dan snack.
Panitia menetapkan biaya partisipasi sebesar Rp150 ribu untuk nonmember ASPHRI dan Rp100 ribu bagi member ASPHRI.
Masyarakat, praktisi HR, serikat pekerja maupun pelaku industri yang ingin mengikuti kegiatan tersebut dapat melakukan registrasi melalui panitia atas nama Sinta di nomor 0812-2695-4579.
ASPHRI menegaskan kegiatan ini terbuka bagi seluruh pihak yang ingin memahami arah kebijakan ketenagakerjaan nasional sekaligus mencari solusi terbaik melalui dialog dan kolaborasi bersama.
(Red)






