KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat dalam pelaksanaan proyek galian pipa air bersih PDAM di ruas Jalan Badami–Loji, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah pekerja menjalankan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa alas kaki, sebagian lainnya hanya mengenakan sandal jepit. Bahkan, seorang pekerja tampak mengoperasikan mesin bor beton dengan hanya memakai celana pendek, sandal jepit, dan topi, tanpa helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi mengingat pekerjaan konstruksi, terlebih di area galian dan penggunaan alat berat maupun alat bor, memiliki potensi kecelakaan kerja yang cukup besar apabila tidak menerapkan standar K3.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas proyek yang sedang berada di depan sebuah minimarket tak jauh dari lokasi pekerjaan mengakui bahwa pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap.
“Pada nggak mau pak, soalnya nanti kalau turun ke lubang galian pasti basah,” ujarnya singkat. Jum’at (31/7/2026).
Ia juga menyatakan bahwa penyediaan APD telah diserahkan kepada pihak pelaksana proyek.
“Kalau untuk alat pelindung diri atau K3 sudah diserahkan kepada pelaksana,” tambahnya.
Namun ketika ditanya mengenai tanggung jawabnya sebagai pengawas dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi prosedur keselamatan kerja, yang bersangkutan memilih diam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyebut bahwa koordinasi dengan lingkungan sekitar telah berjalan kondusif.
Padahal, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi. Setiap penyelenggara dan pelaksana jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan pekerja melalui penyediaan serta pengawasan penggunaan APD. Selain itu, area galian di jalan umum juga wajib dilengkapi rambu peringatan, pagar pembatas, dan sistem pengamanan lainnya untuk melindungi masyarakat maupun pengguna jalan.
Temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait terhadap kepatuhan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun PDAM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 yang ditemukan di lapangan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : jun@






