KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik.
Perkara yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang tersebut kini memasuki tahap penting setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Para tersangka berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang.
Penetapan tersebut sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang dinilai cepat dan sigap dalam menangani perkara tersebut.
Namun, menurut pria yang akrab disapa Askun itu, proses penyidikan belum seharusnya berhenti pada tujuh tersangka. Ia menilai masih terdapat kemungkinan pihak lain dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna dalam menahan tujuh tersangka. Tetapi kata sempurna ini belum sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.
Askun kemudian menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan proses legalitas dan administrasi KPR, termasuk notaris/PPAT serta advokat apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Ia mempertanyakan proses verifikasi identitas konsumen dalam pembuatan dokumen legal yang berkaitan dengan transaksi perumahan.
“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki atau topengan,” ujarnya.
Menurut Askun, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai siapa yang sebenarnya hadir ketika dokumen-dokumen legal dibuat apabila terdapat dugaan penggunaan identitas pihak lain.
“Kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala persoalan yang timbul,” katanya.
Ia menduga, apabila praktik penggunaan joki tersebut benar terjadi, maka mekanismenya patut ditelusuri sejak awal, termasuk siapa yang mengatur dan memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain luar biasa. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu diakali pakai joki dengan imbalan sehingga muncul dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Askun menilai peran notaris dalam transaksi perumahan cukup penting karena berkaitan dengan berbagai dokumen hukum, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses yang berkaitan dengan sertifikat.
Karena itu, ia mendesak Kejari Karawang tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang secara langsung berkaitan dengan pengajuan kredit, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai proses administrasi dan legalitas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti harus ditelusuri. Relasi antara developer dengan notaris juga perlu didalami. Tidak mungkin notaris tidak tahu kalau memang ada persoalan dalam dokumen. Jadi saya desak notaris, baik itu notaris developer maupun notaris lainnya yang ada keterkaitan dengan perkara ini, untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban jika memang ditemukan bukti keterlibatan,” ungkapnya.
Askun mempersilakan pihak notaris yang selama ini menangani dokumen konsumen PT BAS untuk memberikan bantahan maupun klarifikasi. Menurut dia, proses hukum harus tetap berpegang pada pembuktian dan tidak boleh berhenti pada dugaan.
Ia juga menyinggung adanya pihak lain yang disebut-sebut berkaitan dengan aspek legal dalam perkara tersebut, termasuk seorang advokat yang menurut informasi yang diterimanya belum diketahui keberadaannya.
“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus mencari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Askun menegaskan, DPC PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat advokat yang terbukti atau diduga kuat terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian ataupun melakukan sesuatu yang ilegal, silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak. Artinya, kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana, ya periksa saja dan pertanggungjawabkan semua perbuatannya,” pungkasnya.
Mendorong Penyidikan Lebih Dalam
Dorongan agar penyidikan diperluas tersebut menjadi perhatian di tengah masih berlangsungnya proses hukum perkara dugaan KPR fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
Dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik Kejari Karawang. Apakah perkara tersebut berhenti pada tujuh tersangka atau justru berkembang setelah penyidik menemukan bukti baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Termasuk, apakah aspek legal dan administrasi dalam proses pengajuan serta pencairan KPR akan menjadi bagian yang didalami secara lebih jauh oleh penyidik.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan notaris maupun advokat yang disampaikan Askun masih merupakan pernyataan dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak notaris dan advokat yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan resmi.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris, advokat, PT BAS, BTN Cabang Karawang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu sejauh mana Kejari Karawang mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk menelusuri mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, keabsahan dokumen, dugaan penggunaan joki, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin perkara dugaan KPR fiktif ini kembali berkembang dan menghadirkan tersangka baru.
(red)






