KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan PT BUKWANG INDONESIA yang dikerjakan kontraktor ACE kembali menjadi sorotan. Proyek yang berlokasi di Kawasan Artha Industrial Hills, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena pekerjaan dilakukan pada ketinggian yang diperkirakan mencapai hampir 12 meter, dengan risiko kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal.
Dugaan APD Tidak Disediakan Menguat
Informasi yang dihimpun di lapangan semakin memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kebutuhan APD bagi para pekerja. Muncul dugaan bahwa kontraktor ACE belum menyediakan atau membagikan APD secara memadai kepada pekerja yang membutuhkan perlindungan saat menjalankan pekerjaan di ketinggian.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak kontraktor. Pasalnya, keselamatan pekerja bukan hanya bergantung pada kepatuhan individu, melainkan juga pada penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan, prosedur kerja aman, serta pengawasan secara konsisten.
Saat dikonfirmasi mengenai penerapan K3, seorang mandor di lapangan bernama Budi belum memberikan penjelasan terperinci mengenai mekanisme pengawasan penggunaan APD. Ia justru mempertanyakan surat tugas awak media.
“Bapak ada surat tugasnya enggak, bukan cuma KTA,” ucap Budi singkat. Senin (12/10/2026).
Sementara itu, Yadi, selaku Kepala Bagian Logistik ACE, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut kepada pimpinan apabila awak media dapat menunjukkan surat tugas.
Terkait ketersediaan perlengkapan keselamatan, Yadi menyebut pihaknya telah menyediakan body harness bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian.
“Kalau ada surat tugasnya nanti saya sampaikan ke pimpinan, kalau APD kita sudah berikan body harness untuk yang bekerja di ketinggian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan kondisi aktual di lapangan. Keterangan bahwa body harness telah disediakan perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi pekerja, jumlah perlengkapan, penggunaannya, serta penerapan sistem perlindungan dari risiko jatuh.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya APD di gudang, melainkan apakah setiap pekerja yang menghadapi risiko telah memperoleh dan menggunakan perlindungan yang sesuai.
Kewajiban K3 Memiliki Dasar Hukum
Penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 14 huruf c, mengatur kewajiban pengurus untuk menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja.
Sementara itu, Pasal 12 mengatur kewajiban tenaga kerja untuk memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan serta memenuhi dan menaati persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan mengenai pekerjaan pada ketinggian juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Karena itu, dugaan tidak tersedianya APD maupun pekerja yang melakukan aktivitas tanpa perlindungan memadai perlu ditelusuri berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku.
Disnaker Diminta Periksa Langsung
Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke proyek pembangunan PT BUKWANG INDONESIA. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kontraktor ACE telah menyediakan APD sesuai kebutuhan, menerapkan prosedur kerja pada ketinggian, serta menjalankan pengawasan keselamatan secara efektif.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keselamatan pekerja tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa perlengkapan telah disediakan. Pelaksanaan di lapangan harus menjadi ukuran utama, terlebih ketika pekerja menghadapi risiko jatuh dari ketinggian yang dapat mengancam nyawa.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi lebih lanjut dari pihak kontraktor ACE dan pengelola proyek PT BUKWANG INDONESIA masih diperlukan, terutama mengenai dugaan penyediaan dan pembagian APD, mekanisme pengawasan, serta langkah evaluasi terhadap kondisi yang terpantau.
Publik kini menantikan keterbukaan pihak terkait dan langkah konkret untuk memastikan standar K3 benar-benar diterapkan di lingkungan proyek, demi melindungi keselamatan dan hak para pekerja.
Penulis : jun@






