KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Sejumlah persoalan yang dinilai menghambat iklim investasi masih terjadi di kawasan industri Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Persoalan tersebut mulai dari gangguan keamanan, kemacetan, tata ruang dan pertanahan, hingga proses perizinan.
Berbagai persoalan itu disampaikan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Karawang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai persoalan di lapangan sebagai bahan pembahasan RUU Kawasan Industri.
“Kami dari Panja RUU Kawasan Industri mengunjungi kawasan industri di Karawang memang untuk ‘belanja masalah’. Semua persoalan berkaitan dengan kawasan industri jadi bahan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri,” kata Evita di sela kunjungan kerja ke kawasan industri di Karawang, sebagaimana dilansir ANTARA.
Menurut Evita, keberhasilan sebuah kawasan industri tidak hanya dapat diukur dari luas lahan maupun jumlah perusahaan yang beroperasi. Indikator lainnya adalah kemudahan perusahaan dalam melakukan investasi dan menjalankan kegiatan usahanya.
Ia menyebutkan, sejumlah persoalan yang ditemukan di Karawang relatif serupa dengan persoalan yang ditemui Komisi VII DPR RI saat melakukan kunjungan ke kawasan industri di daerah lain.
Karena itu, Evita meminta asosiasi kawasan industri bersama Kementerian Perindustrian segera mengambil langkah konkret untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih menghambat perkembangan kawasan industri.
Dalam forum diskusi tersebut, pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang menyampaikan sejumlah kendala, salah satunya terkait gangguan keamanan.
Persoalan tersebut antara lain dipicu tingginya permintaan audiensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Menurut pengelola kawasan, kondisi tersebut dapat mengganggu iklim investasi. Sebab, ketika permintaan audiensi tidak dipenuhi, hal itu berpotensi berujung pada aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
Selain keamanan, persoalan kemacetan juga menjadi perhatian. Kemacetan disebut terjadi di sejumlah titik yang menjadi akses menuju kawasan industri.
Pengelola kawasan juga menyampaikan kendala dalam pengurusan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA), yang prosesnya disebut dapat membutuhkan waktu hingga sekitar satu tahun.
Persoalan Tata Ruang dan Pertanahan
Persoalan tata ruang dan pertanahan turut menjadi perhatian. Pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang menyebutkan terdapat sekitar 30 hektare lahan kawasan industri yang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang 2011–2031 masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.
Namun, berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terbaru, lokasi tersebut disebut sudah tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan produksi tetap.
Perbedaan status tersebut berdampak terhadap proses administrasi pertanahan. Pengelola kawasan menyampaikan bahwa kondisi itu menyebabkan perusahaan mengalami kendala dalam memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan perpanjangan SHGB tersebut dapat dilakukan apabila Perda RTRW diperbarui. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu revisi perda tersebut.
Selain itu, berdasarkan SK Kehutanan terbaru, masih terdapat indikasi tumpang tindih lahan sekitar 2 hektare di kawasan tersebut.
Kondisi itu dikhawatirkan kembali menimbulkan persoalan ketika SHGB yang ada memasuki masa perpanjangan. Adapun sejumlah SHGB di kawasan tersebut disebut akan berakhir pada 2037.
Rekrutmen Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Karawang, khususnya terkait proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan.
Salah satu hal yang disoroti adalah adanya perusahaan yang menetapkan batas usia calon pekerja antara 17 hingga 22 tahun.
“Dilaporkan ada perusahaan saat rekrutmen tenaga kerja membatasi usia antara 17 sampai 22. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh ada diskriminasi,” kata Evita.
Menurut Evita, persoalan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah bersama pengelola kawasan industri untuk dicarikan solusi.
Selain persoalan ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga menyampaikan perlunya pemerataan manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekitar kawasan industri.
Evita mengatakan, berbagai persoalan yang ditemukan selama kunjungan ke Karawang akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
Ia berharap hasil kunjungan tersebut dapat memberikan gambaran nyata mengenai kebutuhan di lapangan sehingga regulasi yang disusun nantinya mampu mengakomodasi kepentingan pengelola kawasan industri, pelaku usaha, pemerintah daerah, pekerja, dan masyarakat sekitar.
Sumber: ANTARA






