KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — PT KPSS yang berlokasi di Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai terkait insiden ledakan yang menyebabkan dua pekerja mengalami luka, kini muncul dugaan persoalan lain, yakni pelarangan menjalankan ibadah dan makan terhadap pekerja.
Seorang pekerja mengaku sempat diminta tidak masuk kerja selama dua hari oleh atasannya. Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas ibadahnya sebagai seorang Muslim.
“Katanya karena orang-orang Cina pada pulang kampung. Saya ikut tidak bekerja dua hari, kemudian kembali bekerja. Setelah itu ada pengurangan sekitar 50 orang,” ungkapnya. Senin (5/10/2026).
Ironisnya, sejumlah pekerja yang sebelumnya ikut diistirahatkan kemudian dipanggil kembali bekerja. Sementara dirinya mengaku tidak mendapatkan panggilan untuk kembali bekerja.
Pekerja tersebut juga menyebut adanya dugaan larangan ibadah dan makan yang dikaitkan dengan seorang warga negara asing yang disebut bernama Mr. Alimao. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pekerja dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini patut mendapat perhatian serius. Hak pekerja untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan agamanya merupakan bagian dari perlindungan ketenagakerjaan. Ketentuan ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah dan menyediakan tempat ibadah yang layak.
Selain itu, KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana terkait agama dan kepercayaan, termasuk perbuatan di muka umum yang berupa permusuhan, kebencian, atau hasutan untuk melakukan diskriminasi maupun kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan. Namun, penerapan ketentuan pidana tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum.
Karena itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang dan aparat Kepolisian dinilai perlu segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hak pekerja atau unsur diskriminasi berdasarkan agama.
Pertanyaan pentingnya, apakah tidak dipanggilnya pekerja tersebut murni akibat pengurangan tenaga kerja, atau terdapat kaitannya dengan aktivitas ibadah yang bersangkutan?
Manajemen PT KPSS perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan diskriminasi di lingkungan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KPSS belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelarangan ibadah, makan, maupun alasan tidak dipanggilnya sejumlah pekerja tersebut.
ZONAINDUSTRI.COM akan terus menelusuri informasi ini dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi manajemen PT KPSS maupun pihak-pihak terkait.
Penulis : jun@






