KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Dugaan pelarangan ibadah dan makan di lingkungan kerja PT KPSS yang berlokasi di Kampung Kereteg, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang melalui pengawas berinisial M. Nur turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah informasi yang dihimpun awak media mengindikasikan adanya persoalan terkait pemenuhan hak pekerja di lingkungan perusahaan. Bahkan, dugaan pelarangan ibadah tersebut disebut bukan kali pertama terjadi, melainkan diduga telah berulang beberapa kali.
Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum mandor tenaga kerja asing dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait.
Pengawas Minta Perusahaan Buka Ruang Dialog
Menanggapi persoalan tersebut, pengawas ketenagakerjaan M. Nur meminta pihak manajemen perusahaan membuka ruang komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan.
“Untuk masalah ini, tolong pihak manajemen agar mengajak silaturahmi saja pada para pihak. Kami nanti akan bina lagi perusahaan. Apabila ada normanya, maka akan kita tegur kembali,” demikian pernyataan M. Nur yang diterima awak media. Senin (12/10/2026).
Ia juga mengarahkan agar persoalan tersebut terlebih dahulu dibicarakan melalui mekanisme perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen perusahaan.
“Saya sudah mengarahkan agar kalian lakukan bipartit dengan pihak manajemen kalian saja, sama manajemen,” ujarnya.
Menurut M. Nur, pihaknya juga telah mengingatkan manajemen agar menyediakan ruang perundingan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya sudah mengingatkan manajemen agar ada ruang bipartit antara perusahaan dengan para pihak yang terkait,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan di tingkat perusahaan menjadi salah satu langkah yang didorong. Meski demikian, dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai kewenangan pengawas.
Hak Ibadah Pekerja Dilindungi Undang-Undang
Dugaan pelarangan ibadah di lingkungan kerja bukan persoalan sepele. Hak pekerja untuk menjalankan ibadah telah diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianutnya.
Selain itu, Pasal 153 ayat (1) huruf c undang-undang tersebut, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja, melarang pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Artinya, apabila dugaan pelarangan ibadah di PT KPSS terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada imbauan atau mediasi semata. Pengawas ketenagakerjaan perlu menilai fakta, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Adapun terkait dugaan pelarangan makan, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dengan melihat aturan waktu istirahat, ketentuan kerja, serta peraturan perusahaan yang berlaku. Tidak setiap pembatasan aktivitas makan otomatis merupakan pelanggaran, tetapi pekerja tetap memiliki hak atas waktu istirahat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jangan Berhenti pada Pembinaan
Munculnya dugaan persoalan yang disebut berulang kali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan komunikasi informal. Pemeriksaan yang objektif, pencatatan hasil pengawasan, serta tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Pihak manajemen PT KPSS juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan ibadah dan waktu istirahat pekerja, termasuk menanggapi dugaan keterlibatan oknum mandor tenaga kerja asing yang disebut dalam informasi awal.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT KPSS maupun pihak yang dituding terkait dugaan tersebut dalam informasi yang diterima awak media.
Publik kini menanti langkah konkret pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan dugaan pelanggaran di lingkungan PT KPSS ditangani secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : jun@






