KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia menuai sorotan.
Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H. alias Askun, mempertanyakan langkah DPMPTSP Karawang dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Askun, kegiatan yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) bukan merupakan inspeksi mendadak (sidak), melainkan sebatas pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat.
“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kalau di sana ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kocar-kacir dan diduga bersembunyi di belakang,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).
Ia juga mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai belum melengkapi dokumen perizinan.
Salah satunya PT J&T Express yang diketahui telah beroperasi, sementara perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) disebut masih dalam proses.
Askun menilai, perusahaan yang telah beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinannya terpenuhi semestinya mendapatkan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara apabila memang ditemukan pelanggaran.
“Coba kita lihat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara pembangunan data center karena izin PBG dan Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan soal perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?” kata Askun.
Sorotan juga diarahkan kepada PT Sirkular Karya Indonesia yang, menurut Askun, belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut.
“Ini bagaimana kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, ketika tahu perusahaan belum melengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas berpotensi merugikan Pemkab Karawang,” tegasnya.
Sementara itu, terkait PT Patiha Logistik yang disebut hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk kegiatan transit dan penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Askun menilai durasi kegiatan usaha tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perizinan.
“Mau operasi tiga bulan atau satu bulan, kalau memang menjalankan kegiatan usaha dan mencari keuntungan di Karawang, tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun PT Toppan Plasindo Lestari disebut tidak menempati lahan eks PT Beesco Indonesia, melainkan lahan eks PT Plasindo Lestari, dengan klaim bahwa perizinannya telah lengkap.
Atas hal tersebut, Askun meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait kembali melakukan pemeriksaan lapangan secara lebih menyeluruh untuk memastikan status lahan, aktivitas perusahaan, serta kelengkapan dokumen perizinannya.
“Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi tahu betul lokasi tersebut. Luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu persis titik-titiknya. Saya meminta aparat gabungan kembali melakukan pemeriksaan secara lebih teliti, bukan sekadar kunjungan biasa,” katanya.
Askun menegaskan, pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perusahaan yang terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan harus diberikan sanksi sesuai aturan.
“Kalau memang terbukti belum melengkapi perizinan, jangan dibiarkan beroperasi. Pemerintah harus tegas dan jangan sampai persoalan ini merugikan daerah,” pungkasnya.
(Red)






