KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, bukan hanya persoalan kualitas makanan yang menjadi perhatian, tetapi juga dugaan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat dan mengundang banyak lalat.
Berdasarkan informasi dan aduan masyarakat, dua yayasan, yakni Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi dan Yayasan Peduli Cipta Sejahtera, yang beralamat di Kampung Munjul, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, diduga membuang air limbah dan sampah sisa aktivitas dapur SPPG ke lokasi pembuangan atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kampung Menteng, RT 10/RW 04, Desa Cigunungsari, Kecamatan Tegalwaru.
Dugaan tersebut memunculkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, air limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur MBG itu disebut mengeluarkan aroma tidak sedap hingga tercium ke permukiman warga. Selain itu, keberadaan lalat dalam jumlah banyak juga menjadi keluhan masyarakat.
“Air limbahnya itu bau, Pak. Baunya itu sampai ke rumah,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, Minggu (1/11/2026).
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana sistem pengelolaan limbah dapur SPPG dijalankan. Apakah fasilitas IPAL yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan kapasitas pengolahan? Ataukah limbah hanya dialirkan ke lokasi penampungan tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya?
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala SPPG melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pembuangan limbah, pengelolaan sampah dapur, serta kelayakan fasilitas IPAL yang digunakan.
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pesan hanya menunjukkan tanda centang dua.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Pengelolaan Lingkungan
Persoalan pengelolaan limbah ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, setiap kegiatan usaha atau aktivitas yang menghasilkan air limbah domestik memiliki kewajiban melakukan pengolahan sebelum limbah dilepaskan ke lingkungan.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.
Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa pengolahan tersebut harus memenuhi baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan yang berlaku.
Artinya, pengelolaan air limbah dapur SPPG harus dipastikan memenuhi ketentuan teknis, bukan sekadar menyediakan lokasi pembuangan atau penampungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60, melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 508 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelanggaran kewajiban lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
DLH Karawang Diminta Turun Tangan
Munculnya keluhan masyarakat tersebut semestinya menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan asal-usul limbah, kondisi saluran pembuangan, kapasitas dan fungsi IPAL, serta kesesuaian pengelolaan limbah dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola SPPG.
Pengujian sampel air limbah juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah hasil pengolahan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan bagaimana sampah sisa makanan dan sampah dapur dikelola agar tidak menimbulkan bau, menjadi tempat berkembang biaknya lalat, maupun mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Program Makanan Bergizi Gratis sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan.
Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan justru menyisakan persoalan lingkungan bagi masyarakat di sekitar lokasi operasional.
Kini, publik menunggu langkah konkret DLH Kabupaten Karawang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka. Apakah pengelolaan limbah kedua yayasan tersebut telah memenuhi standar lingkungan, atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yayasan maupun pengelola SPPG terkait.
Penulis : jun@






