KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Dugaan adanya praktik monopoli dan pengondisian tender proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Karawang mencuat dalam audiensi antara Forum Masyarakat Karawang Bersatu (FMKN) dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026). Pertemuan yang semula berlangsung kondusif itu berubah memanas setelah FMKN melontarkan sejumlah tudingan terkait transparansi proses lelang proyek strategis.
Audiensi yang dihadiri Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, beserta tim Kelompok Kerja (Pokja) itu menjadi sorotan ketika FMKN mempertanyakan mekanisme lelang proyek peningkatan Jalan Flyover Cikampek dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang.
Ketua FMKN, Nurdin Sam, secara terbuka mengungkap dugaan adanya sosok pengusaha yang dikenal dengan julukan “Mr. President” dan diduga memiliki pengaruh dalam proyek-proyek strategis daerah dengan nilai di atas Rp2 miliar.
“Tanya sama Barjas siapa itu Mr. President,” ujar Nurdin kepada wartawan usai audiensi.
Nurdin mengaku, sosok tersebut bahkan sempat menghubunginya secara pribadi agar tidak melanjutkan proses pengawasan terhadap lelang. Ia juga menduga pengusaha tersebut kerap menghalangi pelaku usaha lain untuk mengikuti tender pemerintah.
Sementara itu, praktisi hukum Alex Safri Winando, SH., MH., mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekadar menjadi formalitas dengan pemenang yang telah ditentukan sejak awal.
“Jangan sampai tender proyek pemerintah hanya menjadi formalitas karena pemenangnya sudah diatur. Jika ada dugaan permainan, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” tegas Alex.
Alex menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi persekongkolan dalam proses tender, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, apabila menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski audiensi berlangsung tanpa insiden, FMKN menilai jawaban yang disampaikan pihak Barjas belum mampu menjawab substansi persoalan yang mereka angkat.
Nurdin Sam bersama jajaran FMKN mengaku kecewa karena penjelasan Kepala Barjas dan tim Pokja dinilai berbelit-belit, tidak lugas, serta belum memberikan kejelasan atas dugaan yang mereka sampaikan.
Merasa tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan, FMKN menyatakan akan membawa hasil audiensi tersebut ke lembaga penegak hukum.
“Kami akan melaporkan para pejabat Barjas ini ke KPK. Jawaban mereka tidak transparan dan terkesan berubah-ubah,” tegas perwakilan FMKN usai meninggalkan ruang rapat.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Barjas Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah adanya praktik nepotisme maupun pengondisian pemenang tender.
Menurut Wahyu, seluruh proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku melalui sistem pengadaan elektronik.
Ia menjelaskan bahwa setiap peserta yang dinyatakan gugur memiliki hak untuk mengajukan sanggahan sesuai prosedur yang telah disediakan dalam sistem.
“Prinsipnya kami berpedoman pada aturan perundang-undangan. Teman-teman Pokja memiliki tanggung jawab moral dan bekerja berdasarkan dokumen yang ada di dalam sistem. Kami tidak bisa bertindak sembarangan karena seluruh anggota telah menandatangani pakta integritas,” jelas Wahyu kepada wartawan.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan sosok yang dijuluki “Mr. President”, Wahyu mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud.
“Saya tidak tahu, saya baru dengar,” ujar Wahyu singkat.
Penulis : jun@






