KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Bendera Merah Putih yang tampak rusak dan kusam masih terlihat berkibar di salah satu perusahaan swasta yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan kondisi bendera sudah terlihat lusuh, memudar, serta mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Kondisi tersebut dinilai kurang mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan baik.
Untuk memperoleh penjelasan terkait kondisi bendera tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui petugas keamanan (security) yang bertugas di pos jaga. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tidak ada petugas keamanan yang berada di pos saat awak media mendatangi lokasi. Senin (20/7/2026).
Sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa, Bendera Merah Putih memiliki aturan penggunaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat. Pasal 24 huruf c menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Larangan tersebut dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Selain itu, Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Perusahaan maupun instansi diharapkan lebih memperhatikan kondisi Bendera Merah Putih yang dipasang di lingkungan kerjanya. Apabila bendera sudah tidak layak digunakan, sebaiknya segera diganti dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diterima redaksi terkait alasan bendera yang dalam kondisi rusak dan kusam tersebut masih dipasang dan dikibarkan di area perusahaan.
Penulis : jun@






