KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Sulitnya akses konfirmasi terhadap pejabat pemerintah kembali menjadi sorotan. Di tengah mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, upaya media memperoleh penjelasan justru berulang kali menemui jalan buntu.
Media Zonaindustri.com telah beberapa kali berupaya menghubungi pejabat yang berkaitan dengan temuan tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda centang satu selama beberapa hari. Kondisi tersebut memunculkan dugaan nomor awak media telah diblokir, meski hingga kini belum dapat dipastikan.
Tak hanya melalui pesan singkat, awak media juga mendatangi langsung Kantor DPRKP Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi. Di lokasi, awak media diarahkan oleh Agil menuju ruangan Adam, mantan pejabat Bidang Permukiman yang pada Tahun Anggaran 2025 menjabat sebagai PPTK dan kini bertugas di Bidang Pertanahan. Senin (29/6/2026)
Namun, hingga sekitar pukul 13.32 WIB, setelah jam istirahat kantor berakhir, Adam tidak berada di ruang kerjanya sehingga konfirmasi kembali tidak dapat dilakukan.
Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus bentuk akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.
Ironisnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan komitmen yang pernah disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Dalam berbagai kesempatan, Bupati menegaskan bahwa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh “kucing-kucingan” dengan media dan tidak boleh alergi terhadap konfirmasi wartawan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas kepatuhan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek Jalan Lingkungan (Jaling) yang dikelola DPRKP Kabupaten Karawang.
Dalam laporan tersebut, belasan paket pekerjaan yang diuji petik ditemukan mengalami kekurangan volume material aspal dan beton dengan nilai kerugian bersih mencapai Rp465.835.000,59.
Saat dimintai tanggapan, Ketua Tim Bidang Perumahan dan Permukiman DPRKP Karawang saat ini, Ali, menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab atas proyek Tahun Anggaran 2025 karena adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“PPTK-nya bukan saya waktu tahun lalu mah, Bidang Permukiman yang lama Adam. Iya kan saya yang 2026, PPTK-nya per 1 Januari SOTK baru. Itu kan (temuan) 2025, jadi yang lebih tahu PPTK dan PPK sebelumnya,” ujar Ali melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan bahwa klarifikasi dari pejabat yang menangani proyek Tahun Anggaran 2025 sangat dibutuhkan agar publik memperoleh penjelasan yang utuh atas temuan BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, Adam maupun pejabat terkait lainnya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Penulis : jun@






