KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Aroma tidak sedap menyengat dari dinas yang seharusnya mengurusi hajat hidup orang banyak.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar borok di balik belasan paket Peningkatan Jalan Lingkungan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Namun, yang jauh lebih memicu kegeraman publik bukan hanya soal kualitas infrastruktur yang diduga disunat, melainkan rangkaian sandiwara internal dinas.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Anggaran Belanja Barang untuk Masyarakat di Pemkab Karawang TA 2025 menyajikan fakta angka yang sangat kontras dari sekadar kata selesai.
Dari total 19 paket pekerjaan jalan lingkungan bernilai Rp2,9 Miliar lebih, ditemukan kebocoran anggaran akibat kekurangan volume yang masif.
Berikut adalah rincian aliran dana yang berhasil dibedah dari dokumen BPK:
Total Kerugian Negara akibat Kekurangan Volume: Rp484.139.800,55
Dengan Pengembalian Nyata ke Kas Daerah (RKUD): Baru disetor sebesar Rp18.304.799,96
Dan Masih menggantung sebesar Rp465.835.000,59.
Artinya, komitmen pemulihan kerugian negara dari pihak ketiga sejauh ini baru menyentuh angka tidak sampai 4 persen! Sisa ratusan juta rupiah uang rakyat masih entah berada di mana, menguap bersama hilangnya ketebalan aspal dan beton di jalan-jalan lingkungan Karawang.
Ketika dikonfirmasi mengenai lambatnya pemulihan kerugian negara ini, respons dari internal DPRKP justru memperlihatkan sikap defensif yang berlindung di balik birokrasi.
Ketua Tim Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPRKP Karawang saat ini, Ali, buru-buru melempar tanggung jawab moral tersebut kepada pejabat lama, Adam, dengan alasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) per 1 Januari 2026.
Namun, Ali melontarkan pernyataan tegas ke media seolah dinasnya memiliki taring kuat untuk mengejar para kontraktor ini. Ia menyatakan akan menyerahkan urusan ini ke kejaksaan.
“Rencananya kami bakal minta pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses penagihannya,” cetus Ali penuh percaya diri melalui pesan singkat WhatsApp.
Pernyataan ini seolah memberikan angin segar bahwa negara akan bertindak tegas melalui Jaksa Pengacara Negara selaku debt collector resmi. Namun, benarkah demikian?
Investigasi mendalam menemukan fakta mengejutkan yang berbanding terbalik 180 derajat.
Saat tim mencoba menelusuri kebenaran janji tersebut ke institusi penegak hukum, kedok DPRKP Karawang langsung terbuka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Sigit, secara blak-blakan menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada satu pun surat permintaan pendampingan resmi dari DPRKP Karawang.terkait masalah temuan BPK tersebut.
Secara hukum dan aturan yang berlaku, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memang memiliki wewenang penuh untuk melakukan penagihan.
Tetapi instrumen hukum itu hanya bisa bergerak jika ada Surat Kuasa Khusus (SKK) atau permohonan resmi secara tertulis dari instansi yang dirugikan.
Tanpa adanya surat resmi, ucapan pejabat DPRKP di media tak lebih dari sekadar gertak sambal dan upaya menenangkan gejolak publik sementara waktu.
Pola komunikasi publik seperti ini memunculkan kecurigaan, apakah dinas memang berniat menagih sisa Rp465 juta itu, atau sengaja membiarkannya mengulur waktu hingga batas kedaluwarsa rekomendasi BPK terlampaui?
Dalam lembar LHP BPK, tim auditor negara sebenarnya sudah memberikan catatan yang sangat menohok.
Kebocoran anggaran ini terjadi akibat ketidakoptimalan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam mengendalikan kontrak dan mengawasi langsung pekerjaan fisik di lapangan.
Rekanan dengan mudahnya menyetor pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kebiasaan melemparkan beban penagihan ke kejaksaan setiap tahun, tanpa adanya perbaikan sistem pengawasan internal sejak dini, memperlihatkan mentalitas administrasi yang rapuh.
Ketika ditanya mengenai kecenderungan DPRKP yang menjadikan Kejaksaan sebagai tameng tahunan “tukang tagih” tanpa ada sanksi tegas di internal mereka, pihak Kejari Karawang memilih berhati-hati.
“Kami belum bisa menjawab terkait hal itu,” ujar Kasi Intel Kejari Karawang, Sigit, singkat.
Penulis : jun@






