KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Belanja Barang untuk Masyarakat Tahun Anggaran (TA) 2025 menguak, volume fisik 19 paket proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) diduga kuat dirampok hingga Rp484.139.800,55 atau hampir 16,5% dari total nilai kontrak sebesar Rp2,9 Miliar lebih.
Anehnya, meski fisik aspal atau beton disinyalir digerogoti, proyek cacat mutu ini mulus mencairkan anggaran hingga 100%.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPRKP Karawang saat ini, Ali, langsung membentengi diri dengan regulasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru per 1 Januari 2026.
Ia melontarkan tanggung jawab tersebut kepada pejabat lama, Adam, yang menjabat sebagai PPTK pada TA 2025.
“PPTK-nya bukan saya waktu tahun lalu mah, Bidang Permukiman yang lama Adam. Iya kan saya yang 2026, PPTK-nya per 1 Januari SOTK baru. Itu kan (temuan) 2025, jadi yang lebih tahu PPTK dan PPK sebelumnya,” kilah Ali melalui pesan singkat WhatsAppnya, beberapa waktu lalu.
Sikap defensif ini disorot tajam pemerhati kebijakan dari Komunitas Masyarakat Karawang (KMG), Imron Rosadi.
Imron menilai, dalih pergantian jabatan atau SOTK baru adalah bentuk kepedulian yang minim terhadap uang rakyat.
“Ini adalah potret buruk birokrasi kita. Pergantian SOTK atau pejabat tidak serta-merta menghapus beban moral dan tanggung jawab institusi. Negara dirugikan hampir setengah miliar, lalu pejabat baru merasa tidak tahu-menahu? Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik pengawasan internal DPRKP yang kronis,” tegas Imron Rosadi saat diminta pandangannya, Jumat (26/6/2026).
Untuk menutupi ketidakberdayaan internal dalam mengejar belasan CV (kontraktor) nakal, DPRKP sesumbar akan menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karawang sebagai penagih negara.
“Rencananya kami bakal minta pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses penagihannya,” cetus Ali.
Namun, klaim sepihak tersebut langsung patah di tangan Kejaksaan. Saat dikonfirmasi terpisah pada Selasa (23/6/2026), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Sigit, menegaskan bahwa belum ada satu pun surat permohonan resmi atau permintaan pendampingan yang masuk dari pihak DPRKP Karawang terkait temuan BPK tersebut.
Sigit membenarkan bahwa secara tupoksi, Datun bisa melakukan penagihan, namun institusi kejaksaan bergerak atas dasar hukum dan permohonan resmi.
Melihat kontradiksi tajam ini, Imron Rosadi dari KMG menyoroti mentalitas DPRKP Karawang yang dinilai kerap menjadikan Kejaksaan Negeri sebagai benteng pelindung dan tukang tagih tahunan disinyalir akibat kebobrokan sistem pengawasan mereka sendiri.
“Setiap kali ada temuan LHP BPK, pola dinas selalu sama, lempar kesalahan ke pejabat lama, lalu lari ke Kejaksaan minta ditagihkan. Pertanyaannya, ke mana fungsi perencanaan, KPA, PPK, dan pengawas lapangan saat proyek berjalan? Kenapa proyek terindikasi malafungsi bisa lolos verifikasi cair 100%?” cecar Imron dengan nada provokatif namun terukur.
Imron juga mendesak agar pihak Kejaksaan tidak hanya berhenti pada fungsi perdata (Datun) untuk sekadar menagih uang, tetapi melangkah ke ranah tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran (kongkalikong) antara oknum dinas dan kontraktor nakal.
“Jika volume dikurangi sampai 16,5% dan lolos bayar penuh, itu bukan kelalaian administrasi lagi. Ada dugaan permufakatan jahat. Kejari Karawang harus jeli melihat ini, jangan sampai fungsi Adhyaksa hanya dijadikan untuk membersihkan ‘piring kotor’ dinas yang hancur lebur sistem internalnya,” pungkas Imron.
Hingga berita ini diturunkan, upaya mengejar klarifikasi dari mantan PPTK Bidang Permukiman TA 2025, Adam, terus dilakukan.
Penulis : jun@






