KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Seorang wali murid berinisial AKZ (10) menyampaikan sejumlah keluhan terkait pengalaman pendidikan anaknya di Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan Tarbiyatul Qur’an yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kalangsari, Karawang. Keluhan tersebut mencakup dugaan perundungan verbal, minimnya komunikasi pihak sekolah dengan orang tua, hingga kejelasan status pendidikan dan administrasi yang dijalankan lembaga tersebut.
Kepada awak media, orang tua AKZ yang berdomisili di wilayah Kaceot 1, Tunggakjati, Karawang, mengaku memutuskan memindahkan putrinya setelah menilai kondisi yang dialami anaknya semakin mengkhawatirkan.
Menurut pengakuannya, selama bersekolah di lembaga tersebut, sang anak kerap merasa dikucilkan oleh lingkungan pergaulan di sekolah. Meski tidak mengarah pada kekerasan fisik, perlakuan dan ucapan yang diterima disebut berdampak pada kondisi psikologis anak.
“Anak saya lebih sering menyendiri dan mengaku tidak memiliki teman dekat. Yang dikeluhkan bukan perundungan fisik, tetapi ucapan dan perlakuan yang membuat dia merasa tidak diterima di lingkungan sekolah,” ungkapnya. Kamis 18/6/2026.
Ia menuturkan kondisi tersebut berlangsung cukup lama hingga menyebabkan putrinya kehilangan semangat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Setelah berbagai upaya dilakukan, keluarga akhirnya memilih memindahkan anak ke sekolah lain.
Tak hanya persoalan sosial di lingkungan sekolah, orang tua AKZ juga menyoroti mekanisme komunikasi yang dinilai kurang optimal. Ia mengaku tidak memperoleh informasi terkait pelaksanaan ujian akhir tahun setelah keluar dari grup komunikasi kelas.
“Saya memang keluar dari grup kelas, tetapi nomor telepon saya tetap aktif dan bisa dihubungi kapan saja. Saya justru mengetahui adanya ujian setelah melihat informasi yang beredar dari pihak lain,” katanya.
Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyampaian informasi penting kepada wali murid, terutama yang berkaitan dengan hak pendidikan peserta didik.
Sorotan lain muncul terkait dokumen perpindahan sekolah yang diterima keluarga. Orang tua AKZ mengaku terkejut saat menemukan adanya keterangan yang mencantumkan skema pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Saya merasa perlu mendapatkan penjelasan yang transparan. Sejak awal saya memahami anak mengikuti pendidikan dasar secara reguler. Karena itu saya kaget ketika menemukan adanya keterangan yang berkaitan dengan PKBM dalam dokumen yang saya terima,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjutnya, selama menempuh pendidikan di lembaga tersebut, keluarga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan pengakuannya, biaya pendaftaran mencapai sekitar kurang lebih Rp6 jutaan, biaya kenaikan kelas sebesar Rp1,8 juta, serta iuran bulanan (SPP) sekitar Rp150 ribu per bulan, di luar sejumlah biaya kegiatan lainnya.
Namun demikian, orang tua AKZ mengaku kecewa setelah mengetahui informasi bahwa ijazah yang nantinya diterima peserta didik diduga setara dengan Paket A. Padahal, menurutnya, selama ini anaknya mengikuti kegiatan belajar sebagai siswa kelas 3 TQA sebagaimana sekolah formal pada umumnya.
“Dengan biaya yang sudah kami keluarkan, tentu kami berharap ada penjelasan yang terbuka sejak awal mengenai sistem pendidikan yang dijalankan dan bentuk ijazah yang akan diterima peserta didik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan Tarbiyatul Qur’an belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan wali muriid tersebut.
Penulis : jun@






