KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Seorang orang tua siswi berinisial AKZ(10) mengungkapkan sejumlah keluhan terkait pengalaman pendidikan anaknya di Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan Tarbiyatul Qur’an di jalan proklamasi kalangsari Karawang. Keluhan tersebut mencakup dugaan perundungan verbal, mekanisme komunikasi sekolah dengan wali murid, hingga transparansi administrasi pendidikan yang menurutnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Kepada awak media, orang tua AKZ yang berdomisili di wilayah Kaceot 1, Tunggakjati, Karawang, menuturkan bahwa putrinya mengaku merasa tidak nyaman selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut. Menurut pengakuannya, sang anak beberapa kali merasa dikucilkan oleh teman-teman sebaya sehingga berdampak pada kondisi psikologisnya.
“Anak saya lebih sering menyendiri dan mengaku tidak memiliki teman dekat di sekolah. Bukan perundungan fisik, tetapi lebih kepada ucapan dan perlakuan yang menurut pengakuannya membuat dia merasa tidak diterima,” ujar orang tua siswi.
Ia mengatakan kondisi tersebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga putrinya enggan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Karena berbagai pertimbangan, keluarga akhirnya memutuskan memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Terkait persoalan tersebut, orang tua mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari penjelasan dan solusi. Namun, menurutnya, respons yang diterima belum menjawab seluruh kekhawatiran yang disampaikan.
Selain itu, orang tua AKZ juga mengeluhkan kurangnya informasi terkait pelaksanaan ujian akhir tahun. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai jadwal ujian setelah keluar dari grup komunikasi kelas.
“Saya memang keluar dari grup kelas, tetapi nomor telepon saya tetap aktif dan bisa dihubungi. Saya baru mengetahui adanya pelaksanaan ujian setelah melihat informasi yang beredar,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap proses akademik dan administrasi pendidikan anaknya.
Keluhan lain yang disampaikan berkaitan dengan dokumen perpindahan sekolah yang diterima keluarga. Orang tua mengaku terkejut setelah mendapati adanya keterangan yang mencantumkan PKBM dalam dokumen tersebut.
“Saya merasa perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai status dan mekanisme pendidikan yang dijalankan lembaga tersebut karena sebelumnya saya memahami anak mengikuti pendidikan dasar secara reguler,” ujarnya.
Orang tua siswi juga menyebut telah mengeluarkan berbagai biaya pendidikan selama anaknya bersekolah di lembaga tersebut, termasuk biaya pendaftaran, biaya tahunan, iuran bulanan, dan sejumlah biaya kegiatan lainnya.
Di sisi lain, ia turut mempertanyakan metode pembelajaran keagamaan yang diterapkan di sekolah. Menurut pengakuannya, ia memperoleh informasi bahwa siswi yang sedang mengalami haid tetap diperbolehkan memegang mushaf Al-Qur’an dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an dalam kegiatan pembelajaran.
Menurutnya, praktik tersebut berbeda dengan pemahaman keagamaan yang selama ini diyakininya. Karena itu, ia berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan mengenai dasar ajaran, metode pendidikan, serta rujukan keagamaan yang digunakan.
Perlu diketahui, dalam khazanah fikih Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum perempuan yang sedang haid membaca Al-Qur’an maupun menyentuh mushaf. Sebagian ulama berpendapat tidak diperbolehkan menyentuh mushaf secara langsung, sementara sebagian lainnya memberikan ruang dalam konteks pendidikan, pembelajaran, atau hafalan dengan landasan dan penafsiran yang berbeda.
Karena itu, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan ranah ijtihadiyah yang memiliki beragam pandangan di kalangan ulama dan memerlukan penjelasan langsung dari pihak lembaga pendidikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan melalui pesan WhatsApp terkait berbagai persoalan yang disampaikan oleh orang tua siswi, termasuk dugaan perundungan, komunikasi sekolah dengan wali murid, transparansi administrasi pendidikan, serta metode pembelajaran yang diterapkan.
Pesan konfirmasi tersebut mendapat balasan singkat berbunyi, “Waalaikum salam, hatur nuhun.”
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan substantif maupun penjelasan resmi terkait sejumlah hal yang dipertanyakan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan orang tua siswi dan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh dari pihak sekolah. Oleh karena itu, berita ini disajikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Yayasan Rumah Pendidikan Nurul Bayan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun informasi tambahan atas pemberitaan ini.
Penulis : jun@






