KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Sektor infrastruktur di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam setelah audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar modus klasik dugaan pencurian volume fisik proyek.
Tidak tanggung-tanggung, duit rakyat senilai hampir setengah miliar rupiah menguap begitu saja dalam belasan paket Peningkatan Jalan Lingkungan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang disinyalir dikerjakan asal-asalan oleh para oknum kontraktor nakal.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil uji petik audit BPK atas Anggaran Belanja Barang untuk Masyarakat di Pemkab Karawang TA 2025 sebesar Rp212 Miliar lebih, ditemukan kebocoran anggaran yang masif.
Total kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan pada dinas ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp484.139.800,55. Dari 19 Paket Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan yang bernilai proyek sebesar Rp2.928.412.000,00.
Dan proyek jalan lingkungan ini, menjadi salah satu penyumbang ‘rampokan’ volume fisik terbesar di Dinas PRKP Kabupaten Karawang.
Hilangnya fisik aspal atau beton senilai Rp484 Juta atau hampir 16,5% dari total nilai kontrak ini memunculkan pertanyaan besar, Ke mana fungsi pengawasan teknis dinas, dan bagaimana proyek cacat mutu seperti ini bisa lolos dari proses pembayaran atau pencairan 100%?.
Ironisnya, alih-alih menunjukkan komitmen pertanggungjawaban, aroma cuci tangan justru tercium menyengat dari internal dinas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, mengenai temuan borok infrastruktur jalan lingkungan ini, Ketua Tim Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPRKP Karawang saat ini, Ali, langsung membentengi diri dan menolak disalahkan.
Ali berdalih dengan tameng regulasi SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru per 1 Januari 2026. Ia tanpa ragu melempar bola panas ke mantan pejabat lama, yakni Adam, sebagai pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas lolosnya proyek bermasalah tersebut.
“PPTK-nya bukan saya waktu tahun lalu mah, Bidang Permukiman yang lama Adam. Iya kan saya yang 2026, PPTK-nya per 1 Januari SOTK baru. Itu kan (temuan) 2025, jadi yang lebih tahu PPTK dan PPK sebelumnya. Kalau perihal ini kaitannya saat teknis pelaksanaan, mungkin bisa tanya ke PPK dan PPTK-nya,” kilah Ali melalui pesan singkat WhatsApp, seolah emoh terseret dalam pusaran skandal anggaran ini.
Meskipun berlindung di balik pergantian jabatan, Ali tidak bisa mengelak bahwa bidangnya saat ini memikul beban moral untuk menarik kembali uang negara yang telanjur masuk ke kantong para kontraktor (CV) nakal tersebut.
Menyadari posisi dinas yang dilematis pasca-proyek selesai, Dinas PRKP berencana melempar urusan penagihan ini ke Korps Adhyaksa.
Dinas mengaku akan meminta bantuan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karawang untuk bertindak sebagai “debt collector” negara demi memburu belasan CV pelaksana proyek yang bandel.
“Yang jelas untuk temuannya, CV-CV tersebut harus membayar. nanti ditagihkan oleh bidang yang baru ke dan kami Bidang Perkim yang akan menagihkannya. Rencananya kami bakal minta pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses penagihannya,” cetus Ali lagi.
Sikap dinas yang harus “meminjam” taring kejaksaan ini memicu kritik tajam dari masyarakat.
Hal ini seolah menjadi bukti sahih bahwa sistem perencanaan, pengawasan, hingga penunjukan vendor di tubuh DPRKP Karawang hancur lebur dan rawan menjadi ajang kongkalikong.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi redaksi tengah melacak daftar hitam 19 nama CV pemenang tender proyek jalan lingkungan siluman tersebut.
Redaksi juga terus berupaya mengejar keberadaan mantan PPTK Bidang Permukiman TA 2025, Adam, guna membongkar dugaan konspirasi di balik lolosnya sertifikasi fisik proyek yang merugikan rakyat Karawang hingga ratusan juta rupiah ini.
Penulis : jun@






