KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Polemik pengelolaan limbah operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, kian memanas. Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Irfan Abdul Rasyid, yang membantah adanya pembuangan limbah sembarangan justru mendapat respons keras dari sejumlah warga.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan persoalan limbah, muncul pula sejumlah keberatan warga yang disebut tidak hanya berkaitan dengan sampah dan air buangan, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan fasilitas umum tanpa izin serta persoalan parkir kendaraan relawan.
Irfan: Limbah Sudah Melalui Proses Penanganan
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Irfan Abdul Rasyid menegaskan bahwa tudingan pembuangan limbah secara sembarangan tidak benar. Ia mengklaim pihaknya telah memiliki mekanisme penanganan limbah operasional SPPG.
Menurut Irfan, cairan yang dibawa ke tempat pembakaran merupakan air bekas proses pengungkepan ayam yang diklaim tidak dapat diproses melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG.
“Untuk yang dibuang di tempat pembakaran itu hanya air bekas ungkepan ayam yang tidak bisa diproses di IPAL SPPG. Penanganannya dicampur dengan bubuk gergaji, kemudian dibakar,” ujar Irfan.
Ia juga menjelaskan bahwa sisa pembakaran tidak dibuang begitu saja, melainkan dimanfaatkan kembali sebagai pupuk tanaman.
Sementara itu, material yang dimasukkan ke dalam galon disebut merupakan minyak yang telah menggumpal setelah melalui proses IPAL. Material tersebut kemudian dibakar dan diklaim dapat membantu proses pembakaran.
Irfan turut menegaskan bahwa lokasi pembakaran merupakan lahan milik sendiri. Bahkan, aktivitas tersebut diklaim turut melibatkan dan mempekerjakan masyarakat sekitar.
“Menurut laporan di lapangan, di tempat pembakaran tidak ada bau sama sekali dan tidak ada warga yang terganggu,” katanya.
Babinsa Disebut Telah Melakukan Pengawasan
Irfan juga menyampaikan bahwa pengelolaan dan pembuangan limbah IPAL telah sesuai dengan prosedur berdasarkan keterangan Babinsa yang bertugas sebagai pengawas SPPG di wilayah Desa Cintalaksana.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan pihak SPPG bahwa penanganan limbah telah dilakukan sebagaimana mestinya.
Namun, klaim tersebut belum serta-merta mengakhiri polemik. Sebab, penilaian bahwa pengelolaan limbah sudah benar tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen pengelolaan lingkungan, serta pengawasan instansi berwenang.
Warga Membantah, Persoalan Disebut Lebih Luas
Berbeda dengan penjelasan Kepala SPPG, sejumlah warga justru mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab pengelola MBG.
Warga menilai penjelasan Irfan terkesan sebagai pembelaan terhadap persoalan yang sedang mencuat. Mereka menyebut dugaan masalah di lapangan bukan hanya menyangkut limbah, tetapi juga tindakan pembuangan sampah yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak pengelola lokasi.
Salah seorang warga menyampaikan keberatan terkait dugaan pembuangan sampah di area KUD tanpa izin.
“Ieu sampah oge di buang ka tempat KUD tanpa ijin pengelola, membuang semena-mena,” ungkap warga. Rabu (4/11/2026).
Artinya, warga menuding sampah juga dibuang ke lokasi KUD tanpa persetujuan pengelola tempat tersebut.
Tak hanya itu, warga juga mempersoalkan dugaan penggunaan area parkir yang disebut bukan merupakan tempat yang disewakan untuk kendaraan relawan SPPG.
“Bahkan kendaraan relawan oge roda dua parkir di tempat anu teu disewakan,” lanjutnya.
Dugaan Persoalan Tanggung Jawab Kendaraan Relawan
Keberatan warga semakin melebar ketika muncul persoalan terkait tanggung jawab apabila kendaraan roda dua milik relawan mengalami kehilangan.
Warga menyebut Kepala SPPG Irfan diduga pernah menyampaikan bahwa pihak MBG tidak bertanggung jawab apabila kendaraan milik relawan hilang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi secara langsung kepada Irfan, termasuk bagaimana aturan penggunaan lahan parkir, sistem pengamanan kendaraan, dan bentuk tanggung jawab pengelola terhadap para relawan.
Jika benar terdapat penggunaan fasilitas tanpa izin dan tidak adanya kejelasan pengamanan kendaraan, persoalan ini patut menjadi perhatian tersendiri. Sebab, operasional program pelayanan publik semestinya berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat dan lingkungan sekitar.
Uji Klaim, Jangan Berhenti pada Saling Bantah
Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah air bekas ungkepan ayam yang dicampur serbuk gergaji lalu dibakar telah melalui kajian teknis dan memenuhi ketentuan pengelolaan limbah? Apakah minyak yang telah menggumpal dari proses IPAL boleh ditangani dengan cara pembakaran sebagaimana diklaim pihak SPPG?
Selain itu, apakah lokasi pembakaran telah memenuhi persyaratan lingkungan dan memiliki dokumen atau persetujuan yang diperlukan?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan klaim bahwa tidak ada bau atau warga tidak merasa terganggu. Aspek keselamatan, kualitas udara, karakteristik limbah, serta potensi dampak lingkungan tetap harus diperiksa secara objektif.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang diharapkan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pengolahan dan pembakaran limbah, termasuk menelusuri dugaan pembuangan sampah di area KUD.
Pihak pengelola KUD juga perlu dimintai keterangan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pembuangan sampah tanpa izin.
Pada akhirnya, program MBG tidak boleh hanya dinilai dari keberhasilan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat. Pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, hubungan dengan masyarakat, serta tanggung jawab operasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan program tersebut.
Sebab, ketika pengelola mengklaim semuanya sudah sesuai prosedur, masyarakat berhak meminta bukti. Dan ketika warga menyampaikan keberatan, setiap tudingan juga harus diuji berdasarkan fakta. Bukan sekadar saling membantah, tetapi harus ada transparansi dan pemeriksaan nyata di lapangan.
Penulis : jun@






