KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Proyek pematangan dan penataan lahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran fantastis sekitar Rp9 miliar untuk area seluas kurang lebih 6.000 meter persegi, menjadi perbincangan publik.
Proyek mercusuar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hasil kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan Kemendagri dan investor asal China yang ditargetkan beroperasi tahun 2028 itu, praktiknya di lapangan justru diduga melakukan pelanggaran spesifikasi teknis dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar dan hasil visual juga rekaman lapangan yang dihimpun awak media, terungkap fakta terkait aktivitas pengangkutan tanah urugan.
Alih-alih menggunakan armada truk pengangkut sesuai ketentuan yakni dump truck berkapasitas sedang dengan spesifikasi indeks 6–8, proyek strategis ini justru diduga dibanjiri oleh lalu-lalang truk tronton berkapasitas besar indeks 15.
Kehadiran kendaraan berat bermuatan besar ini selain diduga menyalahi spesifikasi teknis pengerjaan, tetapi juga menabrak aturan hukum lalu lintas yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah terkait kelas jalan, jalur akses TPA Jalupang yang merupakan jalan milik Kabupaten Karawang dan belum lama ini selesai dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST) serta kapasitas kelas jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat sekelas tronton indeks 15.
Terkait persoalan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa armada tronton tersebut tidak memiliki izin lintas dan melarang keras kendaraan tersebut melintas di jalur setempat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus bahkan mengaku telah mengambil tindakan tegas dengan menegur pengawas proyek di lapangan.
“Kendaraan-kendaraan berat seperti truk tronton itu jelas tidak boleh melewati jalur jalan jalupang, karena kapasitasnya tidak sesuai dengan kelas jalannya, dan mereka tidak ada ijin lintas,”ujar Yunus.
“Kami juga sudah menindaklanjuti temuan ini dengan melayangkan teguran langsung kepada pihak pengawas proyek di lapangan,” sambungnya.
Pemaksaan penggunaan armada yang diduga di luar ketentuan kontrak dan regulasi tonase ini dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan konstruksi fondasi jalan yang baru saja dibangun menggunakan anggaran daerah dari Dinas PUPR.
Jalan tersebut jelas tidak didesain untuk menahan beban statis dan dinamis dari kendaraan berat berkapasitas tinggi.
Selain itu, penggunaan kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan pada proyek yang dibiayai dari anggaran negara atau daerah ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) selaku instansi penanggung jawab kegiatan.
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3, yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, bersikap imbang, tidak beritikad buruk, dan menerapkan asas praduga tak bersalah, tim redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.
Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan (cover both sides), upaya konfirmasi kepada DLHK Kabupaten Karawang, serta pihak ketiga atau kontraktor pelaksana masih terus dilakukan.
Penulis : jun@






