KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait polemik temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang muncul dalam proses penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung RI.
Pria yang akrab disapa Askun itu menegaskan, dugaan yang mengaitkan temuan map tersebut dengan keterlibatan pribadi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Askun, Bupati Aep telah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik bahwa dokumen dalam map tersebut merupakan bagian dari administrasi usulan penambahan 147 SPPG di Kabupaten Karawang.
Usulan itu ditujukan untuk memperluas layanan program pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita stunting, serta masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Sudah jelas dan terang. Pak Bupati sendiri telah menjelaskan bahwa itu hanya dokumen administrasi usulan SPPG. Jadi tudingan yang mengarah pada keterlibatan pribadi beliau dalam pengelolaan SPPG tidak berdasar. Pak Bupati tetap fokus bekerja untuk mewujudkan visi Karawang Maju,” kata Askun, Selasa (9/6/2026).
Ketua PERADI Karawang itu juga mengapresiasi langkah Bupati Aep yang memilih memberikan klarifikasi secara langsung kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya spekulasi liar.
Padahal, menurutnya, persoalan tersebut sejatinya dapat dijelaskan oleh pejabat teknis yang berwenang, seperti Sekretaris Daerah Karawang atau Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Karawang.
“Sebenarnya persoalan ini bersifat administratif dan teknis. Penjelasan bisa saja disampaikan oleh Sekda atau Ketua Satgas MBG. Namun sikap Pak Bupati yang turun langsung memberikan klarifikasi patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Terkait proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN, Askun mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penetapan dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai prinsip utama dalam negara hukum.
“Kalau ada persoalan hukum, biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan sampai opini berkembang menjadi fitnah. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun mengajak masyarakat untuk tetap fokus mengawal jalannya pembangunan daerah dengan memberikan masukan, kritik, maupun saran yang konstruktif terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi selama disampaikan secara objektif dan bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kalau ada kebijakan atau langkah pemerintah yang dianggap kurang tepat, silakan dikritik dan diingatkan. Saya yakin Pak Bupati bukan pemimpin yang anti kritik. Namun kritik harus berbasis fakta dan bertujuan membangun, bukan menggiring opini yang belum tentu benar,” tandasnya.
(Red)






