KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar. Masing-masing perusahaan disebut memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar sejak 2025.
Informasi tersebut dibenarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Meski telah dilakukan pemanggilan dan penagihan, kedua perusahaan itu hingga kini belum melunasi kewajiban pajaknya.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, menilai Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurut dia, ketegasan diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi wajib pajak lainnya.
“Jangan dibiarkan. Itu kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah berkali-kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Jika tidak, ini bisa menjadi contoh buruk bagi pengusaha lain,” kata Asep Agustian, Kamis, 11 Juni 2026.
Pria yang akrab disapa Askun itu juga mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengawal proses penagihan hingga tuntas. Menurut dia, apabila seluruh upaya administratif telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang terus membandel, perizinannya bisa dievaluasi atau operasionalnya dihentikan sementara sampai kewajiban pajaknya dipenuhi,” ujarnya.
Askun menolak anggapan bahwa kondisi usaha yang terdampak isu boikot produk tertentu dapat dijadikan alasan untuk menunda pembayaran pajak.
“Bisnis mereka masih berjalan dan tetap mencari keuntungan. Jadi kewajiban membayar pajak harus tetap dipenuhi,” kata dia.
Bapenda Libatkan Kejaksaan
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel cepat saji tersebut. Menurut dia, nilai tunggakan yang kini mencapai Rp10 miliar sudah termasuk akumulasi denda.
“Total tunggakannya sekitar Rp10 miliar. Masing-masing perusahaan menunggak sekitar Rp5 miliar. Nilai itu sudah termasuk denda karena setiap bulan terus bertambah selama belum dibayarkan,” ujar Sahali.
Sahali mengatakan kedua perusahaan tersebut memiliki sejumlah cabang usaha di wilayah Karawang. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak membantah masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan sejak tahun lalu.
Untuk mempercepat proses penagihan, Bapenda telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan dalam proses pemeriksaan dan penagihan. Kami berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada daerah,” kata Sahali.
Tunggakan pajak tersebut menjadi perhatian karena PBJT merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Karawang.
(Red)






