KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Aktivitas penggalian misterius tanah merah di Kampung Cipeuteuy, Desa Citalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan akibat pengerukan tanah dan pengangkutan material yang disebut berlangsung hingga tengah malam.
Persoalan ini mencuat setelah warga mengungkapkan adanya aktivitas alat berat yang terus beroperasi, disertai lalu lalang kendaraan pengangkut tanah dalam jumlah cukup besar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan itu benar sebatas pemerataan lahan milik pribadi atau terdapat aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tanah untuk kepentingan lain?
Berdasarkan keterangan warga, volume pengangkutan tanah diduga cukup signifikan. Bahkan, aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
” Hari kemarin delapan mobil yang digunakan, dengan total tanah yang dibawa sebanyak 40 mobil. Kerja sampai jam 12 malam. Hari ini 11 mobil yang digunakan, dengan rata-rata sudah empat rit per mobil,” ungkap seorang warga. Senin (2/11/2026).
Jika keterangan tersebut benar, intensitas pengangkutan material tanah itu patut menjadi perhatian pemerintah dan instansi teknis terkait. Terlebih, kegiatan berlangsung di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Dipertanyakan: Pemerataan Lahan atau Pengambilan Material?
Warga menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai tujuan sebenarnya dari aktivitas penggalian tersebut. Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara pekerjaan pemerataan lahan dengan kegiatan pengambilan material tanah yang kemudian diangkut keluar dari lokasi.
“Kalau memang hanya untuk perataan tanah di lahan pribadi, tentu berbeda persoalannya. Tetapi kalau tanahnya digali, kemudian materialnya diambil dan diangkut keluar, tentu harus ada kejelasan terkait peruntukan dan perizinannya,” tegas warga.
Bukan hanya persoalan administrasi, aktivitas pengerukan juga memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan. Perubahan kontur tanah dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, hingga gangguan aliran air ketika intensitas hujan meningkat.
Apalagi, masyarakat menilai pengawasan harus dilakukan sejak awal untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga sekitar.
Polisi Sebut Sudah Ada Imbauan Penghentian
Sementara itu, Kapolsek Tegalwaru, Iptu Ata, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur Muspika, Sekretaris Kecamatan, serta kepala desa setempat menyikapi aktivitas penggalian tersebut.
Menurutnya, pihak terkait telah memberikan imbauan kepada pengelola agar menghentikan kegiatan.
“Semalam kita sudah berkoordinasi dengan Muspika dan Sekcam serta kepala desa. Sudah mengimbau kepada yang bersangkutan agar menghentikan kegiatan itu. Tapi kalau terkait perizinan, silakan tanya kepada dinas terkait. Kami kan tidak ada kewenangan menanyakan masalah izin,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan aktivitas penggalian kini tidak hanya menjadi perhatian warga, tetapi juga telah mendapat respons dari unsur kewilayahan.
Namun, penghentian melalui imbauan saja belum menjawab pertanyaan publik mengenai status legalitas kegiatan, jenis material yang diambil, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional penggalian tersebut.
Instansi Teknis Dituntut Turun ke Lapangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan lingkungan, segera melakukan pemeriksaan langsung.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai, bagaimana peruntukan material tanah yang diangkut, serta apakah kegiatan telah memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Jangan sampai aktivitas yang disebut sebagai pemerataan lahan justru menyisakan persoalan baru, baik dari sisi tata kelola material tanah maupun potensi kerusakan lingkungan.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: siapa pengelola kegiatan tersebut, apa dasar legalitas penggaliannya, berapa volume tanah yang telah diangkut, dan apakah dampak lingkungannya sudah diperhitungkan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola terkait tujuan dan legalitas aktivitas penggalian tanah tersebut.
Penulis : jun@






