KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM— Suasana jam pulang sekolah di Jalan Jakarta, Karangpawitan, Kabupaten Karawang, tampak tidak biasa sekaligus mengkhawatirkan.
Alih-alih tertib, bahu jalan di kawasan tersebut justru berubah fungsi menjadi kantong parkir liar permanen yang dipadati oleh ratusan kendaraan roda dua milik para pelajar.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Selasa (20/10/2026), barisan sepeda motor tampak berjejer rapat memakan badan dan bahu jalan.

Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui diduga merupakan milik para pelajar yang berasal dari sejumlah institusi pendidikan, termasuk SMAN 1 Karawang dan SMPN 6 Karawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pedagang sekitar, praktik alih fungsi bahu jalan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan berarti.
Lebih mencemaskan lagi, awak media sempat memergoki sejumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor melaju di jalan raya tanpa mengenakan atribut keselamatan berkendara seperti helm.
Padahal, secara regulasi, para pelajar ini jelas belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum cukup umur, serta mengabaikan standar kelayakan berkendara.
Fenomena ini seolah menampar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara tegas, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan larangan bagi pelajar tingkat SMP dan SMA sederajat untuk membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
Larangan ini bukan tanpa alasan; kebijakan tersebut dibuat demi melindungi keselamatan jiwa anak-anak di bawah umur dari tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.
Kekhawatiran atas pembiaran pelajar membawa kendaraan tanpa kelengkapan keselamatan bukanlah isapan jempol belaka.
Ancaman nyata di jalan raya telah memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, tragedi memilukan menimpa tiga siswi SMP Al-Munawar Karawang yang meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi menabrak bagian belakang truk mogok di Jalan Raya Purwasari (depan Gudang Bulog), Kecamatan Purwasari, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam insiden tersebut, ketiga korban berinisial E, S, dan Q berkendara secara berbonceng tiga tanpa mengenakan helm, serta kurang fokus akibat diduga bercanda saat berkendara.
Dua korban dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian, sementara satu korban sempat kritis sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir di RS Karya Husada.
Peristiwa nahas ini seharusnya menjadi lonceng peringatan keras bagi semua pihak agar tidak menganggap remeh aturan berkendara bagi anak di bawah umur.
Kebijakan pelarangan ini sejatinya telah dipertegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui edaran resmi terkait larangan bagi peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum cukup umur dan tidak memiliki SIM.
Namun, maraknya parkiran liar di bahu Jalan Jakarta, Karangpawitan, menunjukkan bahwa regulasi tersebut masih jalan di tempat dan diabaikan di tingkat operasional lapangan.
Sementara itu, Humas SMAN 1 Karawang, Sigit, ketika dikonfirmasi terkait maraknya siswa yang membawa kendaraan dan parkir di bahu jalan tersebut, menyampaikan tanggapannya.
“Haturnuhun kang reminder-nya.. Insya Allah kita akan terus galakkan dan ingatkan kembali.. Dan di situ juga campur ya kang siswa-siswanya..” ujar Sigit saat memberikan konfirmasi.
Penulis : jun@






