KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Aktivitas operasional sejumlah perusahaan terpantau berlangsung di lahan bekas PT Beesco Indonesia, yang berada di Jalan Raya Karawang-Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya empat perusahaan kini beraktivitas di atas lahan seluas sekitar 16 hektare tersebut. Lahan itu sebelumnya digunakan PT Beesco Indonesia, perusahaan yang disebut telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak 2023.
Empat perusahaan yang disebut beraktivitas di lokasi tersebut yakni PT JNT Express, PT SKI yang bergerak dalam produksi Alderon, PT Patiha yang digunakan sebagai gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang bergerak sebagai gudang biji plastik.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa PT Beesco Indonesia telah berhenti beroperasi sejak 2023.
Menurut Asep, meski nama PT Beesco Indonesia masih terlihat pada bangunan bekas pabrik sepatu tersebut, aktivitas yang kini berlangsung di lokasi bukan lagi kegiatan perusahaan tersebut.
“Saya sendiri yang menandatangani penutupan itu. Sudah tidak ada kegiatan apa pun,” ujar Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).
Soroti Dugaan Perubahan Peruntukan
Asep yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan mempertanyakan aktivitas sejumlah perusahaan di lahan eks PT Beesco tersebut.
Ia mengaku mengetahui informasi bahwa lahan tersebut sebelumnya akan dijual. Namun, terkait kabar bahwa lahan itu kemudian digunakan atau disewakan kepada empat perusahaan, Asep mengaku belum mengetahui secara pasti mekanismenya.
Menurut dia, apabila benar terdapat aktivitas perusahaan yang menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan pergudangan, perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaian perizinan dan peruntukannya.
Asep menyoroti dugaan adanya perubahan fungsi site plan dari kawasan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan pabrikasi menjadi pergudangan.
“Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah mengetahui dan memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan tersebut.
“Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum mereka melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, Pemda tahu tidak ada perubahan alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan di sana?” ujar Asep.
Minta Pemkab Karawang Lakukan Sidak
Untuk memastikan persoalan tersebut, Asep mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) melalui tim gabungan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, kesesuaian peruntukan lahan, serta kelengkapan perizinan perusahaan yang beraktivitas di lokasi tersebut.
“Saya minta kepada Bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Karena di situ ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang,” katanya.
Asep juga meminta pemerintah memastikan status PT Beesco Indonesia tidak lagi dikaitkan dengan aktivitas perusahaan lain yang kini menggunakan kawasan tersebut.
“Jangan sampai nanti ada anggapan PT Beesco masih aktif. Saya tegaskan PT Beesco sudah tutup,” tegasnya.
Soroti Potensi Dampak terhadap PAD dan Lingkungan
Lebih lanjut, Asep menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas perusahaan di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurutnya, kepastian legalitas juga penting karena keberadaan kegiatan pergudangan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar serta berkaitan dengan penerimaan daerah.
“Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar,” ujarnya.
Asep juga meminta adanya pemeriksaan terhadap tenaga kerja yang berada di lokasi, termasuk apabila terdapat tenaga kerja asing (TKA).
“Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak imigrasi juga harus ikut, karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun pihak empat perusahaan yang disebut beraktivitas di lokasi tersebut terkait status perizinan, perubahan site plan, serta legalitas penggunaan lahan eks PT Beesco Indonesia.
(Red)






