KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawang Barat.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang setelah muncul informasi sementara bahwa seorang pria berinisial FR (30) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.
Bupati Aep Syaepuloh mengatakan, dirinya bersama Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto telah melihat secara langsung penanganan kasus tersebut pada Rabu sore.
“Bersama Kapolresta Karawang, Bapak Kombes Pol. Mario Prahatinto, saya melihat secara langsung penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Karawang Barat,” ungkap Aep.
Berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, kepolisian telah menerima laporan dari sembilan korban. Sementara laporan lainnya masih dalam proses penanganan.
Atas kejadian tersebut, Aep menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Karawang, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Saya mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Karawang dan berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas,” tegasnya. Senin (2/11/2026).
Ia juga meminta agar perlindungan terhadap para korban menjadi prioritas utama, termasuk memberikan pendampingan serta pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Lebih lanjut, Aep mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan serta aktivitas anak-anak.
Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak agar mereka merasa aman dan tidak takut untuk menceritakan apabila mengalami tindakan yang tidak pantas.
“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui DP3A Kabupaten Karawang maupun Satres PPA Polresta Karawang,” imbaunya.
Aep menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga maupun masyarakat.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan pada anak,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan profesional, serta seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
(red)






