KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Irfan Abdul Rasyid, membantah pemberitaan yang beredar terkait dugaan pengelolaan limbah dan sampah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai prosedur di wilayah Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
Irfan menegaskan, pengelolaan limbah dari operasional SPPG yang berada di bawah Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi dan Yayasan Peduli Cipta Sejahtera, beralamat di Kampung Munjul, Desa Cintalaksana, telah melalui proses penanganan tersendiri.
Menurutnya, informasi yang menyebutkan adanya pembuangan limbah secara sembarangan tidak sesuai dengan kondisi dan proses penanganan yang dilakukan di lapangan.
” Tanggapan terkait media yang sudah beredar itu tidak dibenarkan, karena kita ada proses dalam penanganan limbah,” ujar Irfan Abdul Rasyid. Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, limbah yang ditemukan di tempat pembakaran bukan merupakan sampah yang dibuang begitu saja. Menurutnya, material tersebut merupakan air bekas ungkepan ayam yang tidak dapat diproses melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG.
“Untuk yang dibuang di tempat pembakaran itu hanya air bekas ungkepan ayam yang tidak bisa diproses di IPAL SPPG. Penanganannya dicampur dengan bubuk gergaji, kemudian dibakar,” jelasnya.
Irfan juga menyampaikan bahwa sisa hasil pembakaran tersebut tidak langsung dibuang, melainkan dimanfaatkan kembali sebagai pupuk untuk tanaman.
Sementara itu, terkait material yang ditemukan dalam galon, ia menjelaskan bahwa sebagian merupakan minyak yang telah menggumpal setelah melalui proses pengolahan di IPAL. Material tersebut, menurutnya, turut dimanfaatkan sebagai bahan pembantu pembakaran.
“Yang di galon itu sebagian minyak yang sudah menggumpal karena sudah melalui proses di IPAL. Itu dibakar dan justru bisa menjadi alat bantu untuk membesarkan api. Jadi, tidak ada yang dibuang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan lokasi pembakaran tersebut merupakan lahan milik sendiri. Kegiatan pengelolaan di lokasi itu juga melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja.
Ia mengklaim, berdasarkan laporan hasil pengecekan di lapangan, lokasi pembakaran tidak menimbulkan bau menyengat dan sejauh ini tidak ada warga yang merasa terganggu.
Terkait lokasi pengolahan dan pembuangan limbah IPAL di Kampung Menteng RT 10/RW 04, Desa Cigunungsari, Kecamatan Tegalwaru, Irfan menyebut bahwa berdasarkan laporan Babinsa yang bertugas sebagai pengawas SPPG se-Desa Cintalaksana, proses penanganan limbah tersebut dinyatakan sudah benar.
Meski demikian, pengelolaan limbah dari aktivitas program MBG tetap menjadi perhatian publik. Transparansi proses pengolahan, kesesuaian dengan ketentuan lingkungan hidup, serta pengawasan dari instansi berwenang menjadi hal penting untuk memastikan kegiatan operasional SPPG tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan persoalan pengelolaan limbah MBG di wilayah Tegalwaru dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : jun@






