ZONAINDUSTRI.COM — KARAWANG — Kebakaran yang menghanguskan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Selain menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan, insiden tersebut kini menjadi sorotan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026).
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen. Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan apakah kunjungan tersebut berkaitan dengan penyelidikan perkara tertentu.
Meski demikian, kabar tersebut menambah perhatian publik terhadap insiden kebakaran, terlebih di tengah mencuatnya berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Karawang, mulai dari sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Poponcol hingga dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan kawasan industri.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengaku memperoleh informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut. Ia meminta agar informasi itu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur Askun, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Askun. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi yang membuktikan bahwa penyidik KPK datang untuk melakukan penggeledahan ataupun bahwa kebakaran berkaitan dengan agenda penegakan hukum tertentu.
Soroti Dugaan Tumpang Tindih 280 Hektare Lahan Hutan di KIIC
Di luar persoalan kebakaran, Askun menyoroti dugaan tumpang tindih penguasaan lahan seluas sekitar 280 hektare di kawasan hutan Telukjambe yang disebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC).
Menurut Askun, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut kepastian hukum atas tanah, perlindungan hak masyarakat, serta dugaan penguasaan lahan kawasan hutan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menyebut, sejak 2017, petani penggarap di kawasan tersebut diduga kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini mereka garap. Persoalan itu juga disebut pernah memicu aksi demonstrasi yang melibatkan Pemuda Tani.
Askun mengingatkan bahwa pihak ATR/BPN Karawang sebelumnya disebut telah menyampaikan komitmen untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan berakhir pada 2028, khususnya terhadap bidang-bidang yang status dan legalitas penguasaannya masih dipersoalkan.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan melibatkan instansi berwenang untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani enggak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan,” tantangnya.
Askun juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan tumpang tindih antara kawasan hutan dan kawasan industri yang, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan penegasan status lahan.
“Karena kan sudah ada keterangan dari Menhut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani enggak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?” timpalnya.
Namun, penentuan status kawasan, keabsahan hak atas tanah, serta kemungkinan penertiban bangunan harus didasarkan pada dokumen resmi, hasil pemeriksaan instansi berwenang, dan prosedur hukum yang berlaku.
Askun Desak Hasil Pemeriksaan Labfor Dibuka Transparan
Hampir sepekan setelah kebakaran terjadi, Askun menilai publik masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai penyebab insiden tersebut dan hasil pemeriksaan forensik terhadap lokasi kejadian.
Ia meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang disebut menangani pemeriksaan perkara ini agar menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” pintanya.
Menurut Askun, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab kebakaran, kondisi dokumen yang terdampak, serta kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada kesengajaan.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada penentuan penyebab kebakaran semata apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain yang relevan.
“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi,” pungkas Askun.
Pernyataan tersebut menjadi desakan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Meski demikian, dugaan sabotase maupun keterkaitannya dengan perkara pertanahan harus tetap diuji melalui bukti dan hasil penyelidikan resmi.
Rieke Diah Pitaloka Ikut Soroti Kebakaran Arsip Pertanahan
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP), mengaku terkejut atas kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB.
Rieke menyoroti dampak kebakaran terhadap gudang arsip atau dokumen pertanahan masyarakat. Ia mempertanyakan apakah insiden tersebut murni disebabkan gangguan teknis atau terdapat kemungkinan lain yang perlu ditelusuri.
“Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu di balik puing-puing itu,” tutur Rieke, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026).
Menurut Rieke, kebakaran tersebut terjadi ketika persoalan pertanahan di Karawang sedang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah tuntutan warga Poponcol yang sebelumnya melakukan demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang terkait sertifikat PTSL yang belum kunjung diterbitkan.
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” katanya.
Rieke juga mengingatkan bahwa hilangnya dokumen fisik pertanahan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian hak atas tanah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas bidang tanah yang disengketakan.
Ia menilai, tanpa dokumen pendukung yang memadai, masyarakat berpotensi menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan riwayat penguasaan atau kepemilikan tanahnya.
“Gak usah kebakaran saja kejadiannya banyak kayak gitu, bener gak?” kata Rieke.
Meski demikian, hilangnya dokumen fisik tidak serta-merta menghapus hak atas tanah atau membuktikan adanya pengambilalihan secara ilegal. Status hak dan riwayat pertanahan tetap perlu ditelusuri melalui dokumen yang tersedia, data pendaftaran tanah, serta mekanisme pembuktian sesuai hukum.
Publik Menunggu Kejelasan
Rentetan persoalan tersebut membuat penanganan kebakaran kantor ATR/BPN Karawang menjadi perhatian publik. Di satu sisi, penyebab kebakaran harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. Di sisi lain, berbagai sengketa pertanahan yang muncul di tengah masyarakat membutuhkan penanganan yang terukur dan terbuka.
Kabar mengenai kedatangan penyidik KPK juga perlu diklarifikasi melalui sumber resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang menyesatkan.
Kini, publik menunggu penjelasan dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan penyebab kebakaran, keterangan resmi terkait informasi kedatangan penyidik KPK, serta langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang dipersoalkan masyarakat Karawang.
Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang hak atas tanahnya dipertaruhkan. (Red)






