KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Informasi dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja hingga tiga minggu dalam proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN Tamanmekar III, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, mulai menemukan titik terang setelah mandor proyek bernama Rey menyampaikan klarifikasi. Sabtu (17/10/2026).
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp538.457.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Pekerjaan itu diketahui dilaksanakan oleh CV Fidigo Raya.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja menjadi perhatian karena menyangkut hak tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Rey menjelaskan bahwa persoalan penggajian yang diberitakan sebelumnya bersifat borongan. Ia juga menyebut bahwa sisa pekerjaan yang masih harus diselesaikan akan dituntaskan pada akhir pekerjaan sebagai bentuk tanggung jawabnya.
“Perlu saya jelaskan bahwa persoalan penggajian tersebut bersifat borongan. Adapun mengenai sisa pekerjaan yang masih harus diselesaikan, hal tersebut akan dituntaskan pada akhir pekerjaan sebagai bentuk tanggung jawab saya,” demikian pernyataan Rey dalam klarifikasinya.
Rey turut menjelaskan bahwa pola dan mekanisme tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Ia berharap klarifikasi itu dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada semua pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pekerja Mengaku Bekerja dengan Sistem Borongan
Di lokasi yang sama, salah seorang pekerja bernama Warta memberikan keterangan mengenai pola kerjanya dalam proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut.
Warta mengaku bekerja dengan sistem borongan dan menyebut uang yang diterimanya dari mandor merupakan kasbon atau pembayaran di muka.
“Iya, saya di sini kerja sifatnya borongan, adapun uang yang saya terima itu kasbon,” ujar Warta.
Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa setidaknya terdapat pekerja yang mengaku menggunakan mekanisme kerja borongan dengan penerimaan uang berupa kasbon.
Pengawasan Penggunaan Anggaran Publik Tetap Penting
Sebagai proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang, pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas SDN Tamanmekar III tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga dengan akuntabilitas penggunaan anggaran dan pemenuhan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Penggunaan sistem borongan maupun pemberian kasbon perlu dipahami berdasarkan kesepakatan kerja yang berlaku dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Apabila hubungan kerja dan pola pembayaran memenuhi unsur hubungan kerja, ketentuan ketenagakerjaan mengenai pembayaran upah tetap perlu diperhatikan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Rey dan keterangan Warta menjadi informasi yang tersedia mengenai persoalan tersebut.
Penulis : jun@






