KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Aktivitas penampungan material bekas berupa kayu palet, plywood/triplek, besi hingga pelat di sebuah lahan di Jalan Interchange Karawang, Belakang rumah makan gratis Lia Citra Rasa Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara material bekas yang kemudian diperjualbelikan secara borongan maupun satuan. Informasi yang dihimpun awak media di lapangan juga menyebut material tersebut berasal dari aktivitas perusahaan dan rencananya akan dipindahkan ke gudang lain.
Yang menjadi perhatian, status kepemilikan lahan, legalitas aktivitas penampungan, asal-usul material, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut hingga kini belum terang.
Seorang pekerja di lokasi menyebut lahan tersebut merupakan milik seorang pejabat di Karawang yang kemudian disewakan kepada pihak yang disebutnya sebagai CMM.
“Iya betul ini adalah lahan milik pejabat Karawang yang disewakan kepada CMM. Untuk AMDAL atau izin lingkungan nggak ada, soalnya ini cuma sementara dan mau dipindah ke gudang yang sudah ada izinnya,” ujar pekerja tersebut.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah alasan penggunaan lahan hanya sementara dapat menjadi dasar untuk mengabaikan kewajiban perizinan yang berlaku? Hal tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang berdasarkan jenis kegiatan, status material, kapasitas penyimpanan, serta dampak lingkungan dari aktivitas di lokasi.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan penampungan limbah milik PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM). Bahkan, muncul informasi yang menyebut seorang pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, disebut-sebut sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan atau kepemilikan fasilitas tersebut.
Namun, informasi mengenai hubungan antara pihak tersebut dengan PT CMM maupun lokasi penampungan masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dokumen. Media belum menemukan dokumen yang dapat memastikan siapa pemilik material, siapa penyewa lahan, serta siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Asal Material dan Status Limbah Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada keberadaan kayu palet dan plywood. Status material yang ditampung juga perlu diperjelas.
Apakah material tersebut benar-benar merupakan limbah yang sudah tidak digunakan, barang bekas yang masih memiliki nilai ekonomis, atau material yang masih menjadi aset perusahaan?
Jika dikategorikan sebagai limbah, maka aspek pengelolaan, penyimpanan, pengangkutan hingga pemanfaatannya tentu menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh instansi terkait.
Sebaliknya, apabila material tersebut merupakan barang bekas biasa yang diperjualbelikan, pihak pengelola tetap perlu menjelaskan dasar penguasaan dan asal-usul material tersebut.
Pemdes Wadas Mengaku Tidak Mengetahui
Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, S.H., saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas di lokasi tersebut.
“Boro-boro bebeja ge henteu, naon henteu. Urang mah penonton weh,” ujarnya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut menunjukkan masih minimnya informasi yang diketahui pemerintah desa mengenai aktivitas penampungan material di wilayahnya.
Sementara itu, Iwan Ridwan dari DPMPTSP saat dimintai tanggapan mengenai persoalan perizinan menyampaikan, “Iya, pembuangan gitu mah enggak ada izin naon meureun nya.”
Namun, pernyataan tersebut belum secara spesifik menjelaskan status legalitas lokasi sebagai tempat penyimpanan material maupun aktivitas jual-beli material bekas yang berlangsung di sana.
Dugaan Kepemilikan Lahan Pejabat Perlu Dibuka Terang
Informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan oleh seorang pejabat Karawang juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Jika benar lahan tersebut dimiliki pejabat aktif dan disewakan untuk aktivitas penampungan material, publik berhak mengetahui status kepemilikan, hubungan sewanya, serta apakah terdapat potensi persoalan administrasi maupun konflik kepentingan.
Namun, hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh dokumen kepemilikan maupun perjanjian sewa yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut.
Karena itu, ZonaIndustri.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan, pengelolaan material, legalitas penampungan, serta keterkaitan dengan PT CMM masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pertanyaan yang kini patut dijawab bukan hanya “siapa pemilik lahan?”, tetapi juga:
Siapa pemilik material? Dari mana asalnya? Apa status material tersebut? Siapa yang menyewa lahan? Apa dasar kegiatan penampungan dilakukan di lokasi itu? Apakah terdapat dokumen lingkungan dan perizinan yang sesuai? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi dampak lingkungan dari aktivitas tersebut?
Publik tentu berharap instansi terkait tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi keberadaan gudang sementara, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material, status hukum lahan, dokumen perizinan, serta tata kelola lingkungan.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola lokasi, PT Cholyfour Mitra Mandiri, maupun pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengusaha terkait masih perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Penulis : jun@






