KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) di Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan hak atas tanah yang disebut berkaitan dengan lahan kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026. Surat itu berisi permohonan klarifikasi dan audiensi terkait ratusan hektare lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani dan disebut telah mengalami tumpang tindih dengan kawasan industri di sekitar Karawang International Industrial City (KIIC).
Dalam surat balasan tertanggal 15 September 2026, menurut pihak petani, ATR/BPN Karawang menyampaikan adanya tumpang tindih antara lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri. Hal tersebut dikaitkan dengan penjelasan dalam surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.
Persoalan tersebut, menurut keterangan pihak petani, telah berlangsung sejak 2017. Saat itu, Kementerian Kehutanan disebut menyatakan terdapat sekitar 2.115 hektare lahan hutan produksi yang masuk dalam program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Dalam perkembangannya, pihak petani menyebut terdapat sekitar 29 perusahaan di kawasan KIIC yang diduga menggunakan lahan seluas sekitar 280 hektare yang sebelumnya digarap petani.
“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).
Asep Bandingkan dengan Kasus di Kota Bogor
Asep atau yang akrab disapa Askun menilai dugaan persoalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang disebut sebagai kawasan hutan produksi perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang pernah mencuat di Kota Bogor, yang menurutnya menunjukkan bahwa persoalan pertanahan dapat menyeret pihak dari unsur pemerintah maupun swasta apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.
Menurutnya, ATR/BPN Karawang maupun pihak pengelola kawasan industri perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan dasar penerbitan HGB pada lahan yang dipersoalkan.
“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.
Minta Status HGB Ditelusuri
Atas persoalan tersebut, Askun meminta ATR/BPN Karawang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status HGB yang berada di atas lahan yang disebut sebagai kawasan hutan produksi.
Ia meminta apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau cacat administrasi dalam penerbitan HGB, maka langkah hukum sesuai ketentuan harus dilakukan.
“Kalau memang terbukti bermasalah, HGB-nya harus ditinjau dan ditindak sesuai aturan. Atau perusahaan yang menggunakan lahan tersebut harus diperiksa,” tegasnya.
Askun juga meminta Kepala Kantor ATR/BPN Karawang memberikan penjelasan kepada publik mengenai persoalan tersebut.
“Woy…! Kepala BPN Karawang di mana? Jangan tutup mata. Ini harus dibuka secara terang. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut,” pungkas Askun.
(Red)






