KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM- Sektor infrastruktur di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang kini tengah disorot.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar modus klasik dugaan pencurian volume fisik proyek pada belasan paket Peningkatan Jalan Lingkungan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Tidak tanggung-tanggung, duit rakyat senilai hampir setengah miliar rupiah menguap begitu saja.
Proyek-proyek tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan oleh oknum kontraktor nakal.
Namun, alih-alih fokus pada pengembalian kerugian negara, drama baru justru muncul ke permukaan.
Terjadi hantaman kontradiksi tajam antara pengakuan internal DPRKP dengan fakta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Anggaran Belanja Barang untuk Masyarakat di Pemkab Karawang TA 2025 sebesar Rp212 Miliar lebih, ditemukan kebocoran anggaran yang masif.
Total kerugian daerah akibat kekurangan volume pekerjaan pada dinas ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp484.139.800,55 dari 19 Paket Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan yang bernilai total Rp2,9 Miliar lebih.
Hilangnya fisik aspal atau beton senilai hampir 16,5% dari total nilai kontrak ini memunculkan pertanyaan besar. Ke mana fungsi pengawasan teknis dinas? Bagaimana proyek cacat mutu seperti ini bisa lolos dari proses pembayaran 100%?.
Ironisnya, aroma cuci tangan justru tercium menyengat dari internal dinas.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan borok infrastruktur ini, Ketua Tim Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) DPRKP Karawang saat ini, Ali, langsung membentengi diri.
Ali berdalih dengan tameng regulasi SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru per 1 Januari 2026. Ia tanpa ragu melempar bola panas ke mantan pejabat lama, yakni Adam.
“PPTK-nya bukan saya waktu tahun lalu mah, Bidang Permukiman yang lama Adam. Iya kan saya yang 2026, PPTK-nya per 1 Januari SOTK baru. Itu kan (temuan) 2025, jadi yang lebih tahu PPTK dan PPK sebelumnya,” kilah Ali melalui pesan singkat WhatsApp.
Meskipun berlindung di balik jabatan baru, Ali tidak bisa mengelak bahwa bidangnya memikul beban moral untuk menarik kembali uang negara.
Ali pun mengatakan akan melempar urusan penagihan ini ke Korps Adhyaksa.
“Rencananya kami bakal minta pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Karawang untuk proses penagihannya,” cetus Ali.
Klaim sepihak DPRKP Karawang yang mengaku akan menggunakan taring kejaksaan langsung patah.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Negeri Karawang justru mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Sigit, pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan pendampingan dari dinas DPRKP terkait temuan apapun.
Sigit menjelaskan, secara tugas dan fungsi (tupoksi), Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memang bisa bertindak melakukan penagihan layaknya debt collector negara.
Namun, hal itu harus didasari oleh permohonan resmi dari instansi terkait.
Saat disinggung mengenai evaluasi kinerja DPRKP yang seolah selalu menjadikan Kejaksaan Negeri sebagai “tukang tagih” tahunan tanpa ada perbaikan sistem internal, Sigit belum memberikan komentar lebih jauh.
“Kami belum bisa menjawab terkait hal itu,” ujar Sigit singkat.
Sikap dinas yang hobi “meminjam” taring kejaksaan ditambah dengan adanya misinformasi terkait klaim kerja sama seolah menjadi bukti sahih hancurnya sistem perencanaan dan pengawasan di tubuh DPRKP Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi redaksi tengah melacak daftar hitam 19 nama CV pemenang tender proyek jalan lingkungan tersebut.
Redaksi juga terus berupaya mengejar keberadaan mantan PPTK Bidang Permukiman TA 2025, Adam, guna membongkar dugaan konspirasi di balik lolosnya sertifikasi fisik proyek yang merugikan rakyat Karawang ini.
Penulis : jun@






