KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, yakni Asep Agustian, S.H.,M.H.,atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara terkait berbagai tuduhan dan isu yang berkembang di media sosial terhadap kliennya.
Dalam konferensi pers yang digelar di zenith cafe, Askun menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Muhana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan didukung alat bukti yang sah.
“Kalau memang ternyata tidak ada bukti, apapun yang disampaikan itu tidak benar. Jika memang ada dalil dan bukti yang kuat, silakan tempuh jalur hukum,” ujar Askun. Jum’at (19/6/2026)
Menanggapi informasi bahwa pihak yang merasa dirugikan disebut telah didampingi puluhan pengacara, Askun mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Mau berapa pun jumlah pengacaranya tidak menjadi masalah. Kami juga sudah mendapatkan kuasa dan siap menghadapi persoalan ini sesuai koridor hukum,” katanya.
Askun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang dapat menguatkan berbagai tuduhan yang beredar. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak menggiring opini publik sebelum adanya proses hukum yang jelas.
Menurutnya, jika seseorang merasa dirugikan, maka langkah yang tepat adalah melapor kepada aparat penegak hukum, bukan membangun opini di ruang publik.
“Kalau memang memiliki bukti, silakan lapor. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi bola salju yang semakin liar ke mana-mana,” ujarnya.
Terkait dugaan perbuatan asusila yang sempat menjadi perbincangan, Askun menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang konkret.
“Kalau berbicara soal dugaan asusila, pemerkosaan, atau tuduhan lainnya, semuanya harus didukung data dan alat bukti yang kuat. Jangan hanya berdasarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” kata Askun.
Ia bahkan menegaskan bahwa apabila nantinya tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum, pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum balik terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Kalau ternyata tuduhan itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk terkait pencemaran nama baik dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Askun juga membantah adanya intervensi maupun intimidasi dari pihak Muhana terhadap pihak lain yang terlibat dalam polemik tersebut.
“Saya pastikan dari pihak klien kami tidak ada intervensi ataupun intimidasi kepada siapa pun,” ujarnya.
Mengenai kabar adanya ancaman maupun teror terhadap Muhana, Askun mengaku belum menerima informasi ataupun laporan resmi terkait hal tersebut.
Ia juga menyoroti dampak media sosial yang dinilai dapat memunculkan sanksi sosial sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kadang-kadang putusan media sosial lebih berat daripada putusan pengadilan karena dampak sanksi sosialnya sangat besar,” katanya.
Meski isu tersebut ramai diperbincangkan, Askun memastikan Muhana masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Karawang seperti biasa.
“Sampai saat ini tidak ada panggilan dari pimpinan, baik dari BKPSDM maupun dari Bupati. Beliau tetap bekerja seperti biasa karena belum ada keputusan atau proses hukum yang menyatakan adanya pelanggaran,” ujar Askun.
Ia menambahkan bahwa Muhana berencana melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan hukum maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan adanya pelanggaran hukum terkait tuduhan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Penulis : jun@






