ZONAINDUSTRI.COM | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6). Sidak ini menyasar Lion Group (Tangerang), PT Arta Boga (Jakarta Barat), dan Sour Sally (Jakarta Selatan), menyusul laporan masyarakat mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Wamenaker.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta melindungi hak-hak dasar pekerja, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penahanan Ijazah Dinilai Melanggar Hukum
Wamenaker menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, apalagi milik mantan pekerja, merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi sanksi pidana, terlebih jika disertai permintaan tebusan.
“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara,” tegasnya.
“Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati.”
Sebagai langkah konkret, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja. SE ini menjadi acuan agar seluruh pemberi kerja menghindari praktik merugikan pekerja.
Ijazah Dikembalikan Langsung di Lokasi
Sidak ditutup dengan momen penting: penyerahan langsung sejumlah ijazah dari pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir. Wamenaker memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bersikap kooperatif dan patuh terhadap ketentuan pemerintah.
“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” ujarnya.
Respons Positif dari Mantan Pekerja
Para mantan pekerja yang menerima kembali dokumen mereka menyambut dengan haru dan antusias, serta menyampaikan rasa syukur atas kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah mereka.
Langkah Wamenaker ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, serta upaya memperkuat iklim ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan kondusif di Indonesia.
Sumber: Kemnaker RI