KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Polemik dugaan praktik “uang sogokan” Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari kini merembet ke persoalan lain. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, , menilai keberadaan THL di Dinas PUPR Karawang diduga telah bertentangan dengan kebijakan Bupati Karawang, .
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi eks tenaga honorer, seharusnya tidak ada lagi perekrutan THL di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau sekarang masih ada THL aktif di dinas, ini patut dipertanyakan. Artinya ada kebijakan sendiri yang berjalan di luar keputusan bupati,” ujar Askun.
Ia menyoroti keberadaan seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Askun mengaku sebelumnya telah mengingatkan pihak terkait agar yang bersangkutan segera diberhentikan karena dinilai melanggar kebijakan pemerintah daerah.
“Saya sudah pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari sebelum persoalan ini terendus media. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang silakan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Askun menyebut alasan kebutuhan tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan lama tidak bisa dijadikan pembenaran apabila perekrutan tersebut bertentangan dengan aturan dan kebijakan kepala daerah.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sumber anggaran pembayaran honor THL tersebut. Menurutnya, jika honor dibayarkan secara pribadi oleh pejabat tertentu, maka hal itu justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Orang kerja tentu harus digaji. Pertanyaannya, gajinya dari mana? Kalau benar ditanggung pribadi oleh Kabid SDA, berarti luar biasa sekali kemampuan finansialnya. Ini yang harus dibuka secara terang,” sindirnya.
Dalam nada satir, Askun bahkan mengaitkan persoalan itu dengan dugaan praktik transaksional di proyek-proyek pekerjaan Dinas PUPR Karawang.
“Jangan heran kalau kemudian muncul dugaan-dugaan transaksional di proyek PUPR. Seorang Kabid saja disebut mampu menggaji THL sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Askun mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Sebab, menurutnya, jika benar terjadi perekrutan di luar kebijakan pemerintah daerah, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan bupati.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada perekrutan THL baru, berarti ada pihak yang membuat aturan sendiri dan melangkahi kebijakan bupati,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Askun mendesak Bupati Karawang melalui Sekda dan Kepala Dinas PUPR untuk segera mengambil tindakan tegas, bukan hanya memberhentikan THL yang dimaksud, tetapi juga memberikan sanksi kepada pihak yang merekrutnya.
“Jangan hanya THL-nya yang diberhentikan. Pejabat yang merekrut juga harus diberi sanksi. Karena ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi OPD lain yang sudah patuh tidak lagi mempekerjakan THL,” tandasnya.
(Red)






