JAKARTA | ZONAINDUSTRI.COM | Pemerintah terus mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas PP tersebut. Rapat digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025), dan dihadiri berbagai kementerian/lembaga terkait.
Menurut Cris, perubahan utama dalam RPP ini terletak pada perpanjangan masa berlaku kebijakan. Sebelumnya, program keringanan iuran JKK hanya berlaku hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program diperpanjang hingga Januari 2026.
“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk dari Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris.
Ia menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. “Hal ini penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,” ujarnya.
Kedua, menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Cris menegaskan bahwa meski ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
Ketiga, memastikan manfaat yang diterima peserta tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. “Meskipun ini merupakan perubahan, prosesnya harus terbuka (open and transparent), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RPP dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya ucapkan terima kasih dan berharap rapat PAK ini bisa tuntas hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua proses akan ikut tertunda,” pungkasnya.*** (Kemnaker.go.id)