ZONAINDUSTRI.COM | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menjaga ketersediaan garam industri guna mendukung aktivitas produksi di sektor industri pulp dan kertas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa garam industri dibutuhkan dalam proses Chlor-Alkali CAP untuk menghasilkan klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui elektrolisis larutan garam.
“Produk-produk kimia dasar ini berperan penting dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, pengendalian pH, hingga pembentukan produk akhir di industri pulp dan kertas,” ujar Putu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan data Februari 2025, nilai ekspor industri pulp dan kertas Indonesia tercatat sebesar USD 8,09 miliar. Dari jumlah tersebut, ekspor pulp menyumbang USD 3,56 miliar, sementara industri kertas mencatatkan nilai ekspor sebesar USD 4,44 miliar.
“Kinerja positif ini turut berkontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja, dengan penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 288 ribu orang, serta sekitar 1,2 juta tenaga kerja tidak langsung,” tambah Putu.
Di sisi lain, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan garam industri, yang dinilai sangat vital bagi kelangsungan produksi.
“Garam industri bukan sekadar bahan penolong, melainkan komponen vital dalam proses produksi. Kebutuhan ini tidak bisa sepenuhnya dipenuhi dari dalam negeri karena persyaratan teknisnya yang sangat ketat,” kata Wakil Ketua APKI, Irsyal Yasman.
Irsyal menjelaskan, rata-rata kebutuhan garam industri untuk sektor pulp dan kertas mencapai 760 ribu ton per tahun. Spesifikasi teknis yang dibutuhkan meliputi kandungan natrium klorida minimal 97%, kadar air maksimal 2,5%, kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.
“Sayangnya, saat ini pasokan garam dari dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” pungkasnya.*** (Kemenperin.go.id)