KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang ke salah satu perusahaan di Jalan Pangkalan-Loji, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, pada Rabu (5/8/2026), mulai menuai tanda tanya.
Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Awak media yang berupaya meminta konfirmasi justru diarahkan untuk bertemu langsung dengan M. Nur, salah satu pengawas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Jangan pakai WA dan telepon ya. Ketemu saja di kantor,” demikian jawaban yang diterima awak media.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi. Pada Jumat (7/8/2026), awak media mendatangi kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang untuk meminta penjelasan langsung kepada M. Nur.
Namun, M. Nur tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp dan sambungan telepon juga belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp diketahui telah terbaca, sementara panggilan telepon berdering, tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika sidak benar-benar telah dilakukan, lalu apa hasilnya?
Apakah ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan? Apakah perusahaan diberikan teguran, nota pemeriksaan, rekomendasi, atau tindakan lainnya? Dan yang paling penting, sejauh mana tindak lanjut pengawasan tersebut?
Pertanyaan ini penting karena pengawas ketenagakerjaan memiliki posisi strategis dalam memastikan perusahaan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Transparansi juga menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan pentingnya pelayanan yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Karena itu, sikap sulit dikonfirmasi setelah kegiatan sidak justru berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak perlu.
Terlebih, sebelumnya Bupati Karawang dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan agar pejabat dan aparatur pelayanan publik tidak “main kucing-kucingan” dengan media, melainkan harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang menyangkut kepentingan publik.
M. Nur sebagai pengawas yang hendak dikonfirmasi tentu memiliki hak untuk menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya ditemukan dalam sidak tersebut.
Publik tidak membutuhkan jawaban berbelit. Cukup dijelaskan: apa temuannya, apa pelanggarannya jika ada, apa rekomendasinya, dan apa tindak lanjutnya.
Jangan sampai sidak hanya berhenti pada kegiatan turun ke lapangan, sementara hasil dan tindak lanjutnya justru menjadi misteri.
Hingga berita ini diterbitkan, M. Nur maupun UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak tersebut.
Zonaindustri.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada M. Nur, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang, maupun pihak perusahaan terkait.
Penulis : jun@






