KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Kebakaran yang melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB memunculkan sejumlah pertanyaan. Meski penyebab pasti kebakaran belum diumumkan secara resmi oleh kepolisian, dugaan adanya unsur kesengajaan mulai disuarakan oleh sejumlah pihak.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Kecurigaan Askun muncul di tengah maraknya persoalan pertanahan di Karawang, mulai dari kepengurusan sertifikat tanah, penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga polemik perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah kawasan industri.
Beberapa aksi demonstrasi sebelumnya turut menyoroti persoalan tersebut. Di antaranya, aksi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026, demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 terkait tuntutan penghentian perpanjangan SHGB sejumlah industri di KIIC yang disebut bersinggungan dengan kawasan hutan, serta aksi warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, pada 7 Oktober 2026 yang menuntut kepastian penyerahan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Meski belum ada keterangan resmi dari kepolisian, saya pribadi tidak yakin kebakaran ini semata-mata akibat korsleting listrik. Saya menduga ada kemungkinan unsur kesengajaan. Namun, dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan,” ujar Askun, Kamis (15/10/2026).
Askun mendesak penyidik Polresta Karawang menelusuri penyebab kebakaran, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), mengidentifikasi titik awal munculnya api, serta memastikan apakah terdapat indikasi aktivitas mencurigakan sebelum kejadian.
Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah persoalan pertanahan di Karawang tengah menjadi sorotan publik.
“Polisi harus bekerja lebih jeli, profesional, dan transparan. Semua kemungkinan harus diperiksa berdasarkan bukti, termasuk dugaan sabotase. Jangan sampai muncul spekulasi yang tidak terjawab karena penyelidikan tidak dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Askun juga menyinggung kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan praktik mafia tanah di Karawang. Ia mengingatkan agar penyidik memastikan apakah kebakaran tersebut berdampak terhadap dokumen pertanahan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang tengah disorot publik.
“Jangan sampai masyarakat menduga-duga bahwa kebakaran ini berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti. Karena itu, penyidik harus memastikan dokumen apa saja yang terdampak, bagaimana kondisi arsip yang tersimpan, dan apakah ada indikasi tindak pidana,” katanya.
Ia turut menyoroti sulitnya warga maupun wartawan menemui Kepala ATR/BPN Karawang. Menurutnya, keterbukaan informasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pelayanan pertanahan sekaligus dampak kebakaran terhadap pelayanan dan keamanan dokumen.
Sebelumnya, kebakaran dilaporkan menghanguskan sebagian besar area lantai dua kantor ATR/BPN Karawang. Titik awal munculnya api dan penyebab pasti kejadian tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Hingga berita ini disusun, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan secara resmi. Dugaan sabotase yang disampaikan Askun juga belum menjadi kesimpulan penyidik.
Polresta Karawang diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis bukti, serta penelusuran rekaman CCTV.
(Red)






