KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Ribuan warga Poponcol bersama Karang Taruna dan sejumlah organisasi masyarakat mendatangi Kantor BPN dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026).
Massa membawa sejumlah dokumen pertanahan, mulai dari SPORADIK, berkas PTSL, tanda terima pengajuan, hingga dokumentasi patok tanah. Mereka mendesak BPN memberikan kepastian terkait sertifikat tanah warga yang disebut telah diproses selama hampir dua tahun.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Dr. (C) Eigen Justisi, mengatakan warga telah melengkapi persyaratan PTSL dan memiliki tanda terima penyerahan berkas. Namun, hingga kini sertifikat belum diterbitkan.
“Kalau persyaratan sudah lengkap dan tanda terimanya ada, tetapi sertifikat tidak terbit, itu yang harus dijelaskan,” tegas Eigen.
Menurutnya, terdapat sekitar 35–40 bidang tanah yang masuk dalam persoalan PTSL tersebut. Warga juga mempertanyakan hasil pengukuran yang disebut dilakukan pada 2024, kemudian muncul dokumen SHGB yang dikaitkan dengan perusahaan.
Massa turut mempertanyakan keberadaan sejumlah patok tanah, termasuk patok yang disebut berasal dari BPN dan patok perusahaan. Mereka meminta BPN membuka secara terang sejarah pengukuran, batas bidang, serta dasar penerbitan dokumen pertanahan di kawasan tersebut.
Eigen juga meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Usai mendatangi BPN, massa bergerak ke Kantor PUPR Karawang. Mereka menyoroti siteplan kawasan Podomoro Parkland Karawang, persoalan tata ruang, drainase, hingga sistem resapan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan permukiman warga.
Warga meminta PUPR membuka informasi mengenai siteplan dan dokumen lingkungan serta memastikan pembangunan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
Eigen menyebut PUPR berencana melakukan survei langsung ke kawasan Poponcol. Namun, rincian mengenai hasil kajian dan persoalan teknis yang disebut sebagai “kesalahan” masih menunggu penjelasan resmi dari PUPR.
Warga menegaskan akan kembali melakukan aksi apabila persoalan sertifikat belum mendapatkan kejelasan.
“Bulan depan kami demo lagi sampai BPN Karawang mengeluarkan sertifikat masyarakat Poponcol,” tegas Eigen.
Kini bola berada di tangan BPN dan PUPR Karawang. Warga menuntut bukan sekadar janji, melainkan kejelasan dokumen, transparansi proses, dan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.
Konfirmasi dan hak jawab dari BPN Karawang, PUPR Karawang, serta pihak pengembang masih diperlukan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Penulis : jun@






