CIKARANG | ZONAINDUSTRI.COM– Inisiatif pembentukan Forum Komunikasi (FORKOM) HRD Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang (BEKAPURS) berangkat dari keprihatinan atas banyaknya organisasi praktisi Human Resources (HR) di Indonesia yang selama ini berjalan dengan visi dan misi masing-masing.
Penggagas FORKOM HRD BEKAPURS sekaligus Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Dr. Yosminaldi, SH., MM., mengatakan keberadaan berbagai organisasi HR merupakan hal yang positif. Namun, menurutnya, tanpa adanya wadah komunikasi dan kolaborasi, potensi kontribusi organisasi-organisasi tersebut terhadap dunia ketenagakerjaan belum dapat dimaksimalkan.
“Selama ini organisasi HR sangat banyak, masing-masing memiliki visi dan misi sendiri. Padahal HR memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui FORKOM ini kami ingin menyatukan berbagai kesamaan visi agar bisa bergerak bersama,” ujarnya.
Yosminaldi menjelaskan, kawasan Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang dipilih sebagai titik awal pembentukan FORKOM karena merupakan koridor industri terbesar di Indonesia yang menjadi pusat aktivitas manufaktur nasional. Oleh karena itu, sinergi antarpraktisi HR di wilayah tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih baik.
Inisiatif tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai organisasi HR. Saat deklarasi berlangsung, jumlah organisasi yang bergabung mencapai 12 organisasi dan diperkirakan masih akan terus bertambah.
“Kami berharap FORKOM ini menjadi kekuatan yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia,” katanya.
Salah satu agenda utama FORKOM HRD BEKAPURS, lanjut Yosminaldi, adalah memberikan kontribusi terhadap penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang saat ini tengah dibahas DPR bersama pemerintah dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober.
Menurutnya, praktisi Industrial Relations (IR) atau hubungan industrial memiliki pengalaman langsung dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di perusahaan sehingga layak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi.
“Praktisi IR adalah pelaku utama hubungan industrial di perusahaan. Mereka memahami persoalan secara objektif karena setiap hari menangani berbagai kasus ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja hingga penyelesaian perselisihan,” jelasnya.
Ia menilai sejumlah isu strategis perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru, di antaranya sistem outsourcing, penetapan upah minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hingga ketentuan mengenai pesangon.
Yosminaldi meyakini para praktisi HR dan IR mampu memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan pengalaman empiris di lapangan, termasuk menyusun berbagai alternatif formulasi kebijakan yang lebih aplikatif.
Usai deklarasi, FORKOM HRD BEKAPURS akan memulai rangkaian audiensi dengan kepala daerah di Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Selanjutnya, audiensi akan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector di bidang ketenagakerjaan. Melalui pertemuan tersebut, FORKOM berharap dapat menyampaikan secara langsung gagasan serta rekomendasi terkait penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
Menanggapi persoalan rekrutmen tenaga kerja maupun berbagai dinamika hubungan industrial di lapangan, Yosminaldi menegaskan bahwa setiap persoalan harus disikapi berdasarkan karakteristik masing-masing kasus.
“Menurut saya itu kasus per kasus. Tidak bisa disamaratakan karena setiap persoalan memiliki latar belakang yang berbeda,” pungkasnya.
Penulis : jun@






